• ,
  • - +

Artikel

Kanti Ombudsman Awasi Pelayanan Publik
• Jum'at, 24/08/2018 • Shopian Hadi, S.Sos
 
Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jambi bersama Kanti Ombudsman (foto by Korinna)

JAMBI - Kanti Ombudsman siap ikut awasi pelayanan publik di Provinsi Jambi. Hal itu dinyatakan dalam kegiatan Training Of Trainers (TOT) Lanjutan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Jambi kemarin (23/08) di Hotel Luminor, Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan partisipasi dan teknik pengawasan, pendampingan serta pemantauan pelaporan pelayanan publik.

"Banyak masyarakat yang belum mengetahui hak mereka atas pelayanan publik, bila menemukan pelanggaran kadangkala tidak tahu harus mengadu kemana," kata Navarin Karim, salah satu Kanti Ombudsman. Bekal pengetahuan tentang pelayanan publik yang didapatkan Kanti Ombudsman itu, diakuinya akan disosialisasikan pada komunitas dan masyarakat.

Materi pendampingan dan pematauan laporan diberikan oleh Ombudsman terhadap seluruh jejaring Ombudsman untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Dengan demikian, Kanti Ombudsman dapat mendampingi masyarakat menyampaikan laporan kepada internal instansi pelayanan publik maupun pengawas eksternal sesuai undang-undang pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jambi, Taufik Yasak, yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa, Kanti Ombudsman merupakan jejaring Ombudsman di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk penguatan partisipasi dan menyebar pengetahuan pelayanan publik. Ombudsman sendiri menjadikan Kanti Ombudsman sebagai mitra strategis dalam melaksanakan sosialisasi dan pengawasan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman sendiri juga menghadirkan UPP Saber Pungli (Sapu bersih Pungutan liar) Provinsi Jambi sebagai pemateri untuk membuka jaringan Kanti Ombudsman. Peta kerawanan dan sektor yang rawan pungutan liar, maupun sosialisasi dan penindakan pungli di pelayanan publik pun dipaparkan dalam kegiatan tersebut. (ORI-Jambi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...