• ,
  • - +

Artikel

Keberhasilan Agenda Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pelayanan Inklusi Sosial
• Senin, 07/09/2020 • Kartika Purwaningtyas
 
Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pelayanan Inklusi Sosial

Di tahun 2020 ini, Indonesia telah genap usia ke-75 tahun atas kemerdekaannya. Momen perayaan kemerdekaan dengan mengusung tema  Indonesia Maju  menjadi refleksi sejauh mana pencapaian Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Prinsip kesetaraan menjadi pokok penting yang harus dipegang teguh oleh pemerintah sebagai perwujudan kehadiran negara. Ditengah geliat implementasi Sustainable Development Goals (SDGs)  yang menempatkan isu  inklusi sosial dalam tujuan agenda pembangun yang selaras dengan prinsip kesetaraan, yang berarti bahwa pelayanan dari pemerintah untuk semua.

Memberikan pelayanan inklusi berarti membuka kesempatan yang sama kepada masyarakat, dalam hal ini golongan masyarakat rentan yaitu penyandang disabilitas. Golongan rentang dalam hal ini penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan pemerintah sebagaimana masyarakat umum. Mewujudkan pelayanan inklusi di berbagai sektor public, harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas sebagai objek dari pelayanan.

Dalam konteks pelayanan inklusi, akses terhadap pelayanan tidak dapat dimaknai secara sederhana, namun harus memperhatikan beberapa aspek yang kompleks, diantaranya: ketersediaan infrastruktur yang harus memenuhi standar minimum untuk penyandang disabilitas, aksesibilitas, keterjangkauan layanan dan penerimaan yang didapatkan oleh penyandang disabilitas. Pemahaman penyelenggara layanan terhadap inklusi sosial harus terinternalisasi, seperti tidak melakukan diskriminasi layanan, menyediakan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pengaduan atas layanan, dan kritik perbaikan.

Kebijakan pelayanan inklusi telah banyak diterapkan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut menunjukan keseriusan terhadap keberpihakan dan persamaan layanan kepada masyarakat rentang (disabilitas) yang ada didaerah. Pelayanan pendidikan inklusi merupakan salah satu pelayanan yang telah banyak digagas oleh pemerintah, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tercatat sampai dengan tahun 2017 sebanyak 455 sekolah tercatat sekolah inklusi atau 22,5%, dan ditargetkan 1200 sekolah inklusif terbentuk di Indonesia. Keseriusan pemerintah daerah terhadap akses pelayanan pendidikan secara inklusi perlu diapresiasi, hal ini merupakan langkah strategis bahwa pelayanan publik dasar yang menjadi bagian hak dasar warga negara terakses dengan baik.

Seperti yang Schoger (2006) sampaikan dalam bukunya yang memberikan penjelasan bahwa, pendidikan inklusi memberikan dampak positif terhadap siswa berkebutuhan khusus. Namun sayangnya masih ditemukan bahwa tenaga pendidik, khususnya guru umum masih memiliki keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan upaya dan langkah untuk mengintegrasikan dan mengajarkan siswa berkebutuhan khusus di kelas regular secara sukses.

Poin ini menjadi penting untuk digaris bawahi mengingat peran guru menjadi penting dalam kesukseskan pendidikan dan pengajar. Lebih lanjut kondisi pembelajaran jarak jauh masih diterapkan oleh sekolah saat ini menjadi tantangan tersendiri, tenaga pendidik harus berinovasi untuk berporsi sama memberikan pembelajaran antara siswa umum dan berkebutuhan khusus. Kebehasilan pelayanan inklusi menjadi pekerjaan rumah bersama, baik dari pemerintah dan masyrakat sipil untuk terciptanya keadilan social sesuai amanat sila ke-5 Pancasila. (ori-jabar, kp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...