• ,
  • - +

Artikel

Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar di Sekolah, Ombudsman Sulut Sambangi Dinas Pendidikan
• Selasa, 08/09/2020 • Nancy Tindige
 
klarifikasi Ombudsman RI Pwk Sulut Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulut

Manado (08/09/20) - Bertempat di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara yang dipimpin langsung Plh. Kepala Perwakilan, Meilany F. Limpar melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Daerah beserta jajaran untuk meminta klarifikasi terkait Laporan Masyarakat kepada Ombudsman atas dugaan adanya pungutan liar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Manado kepada peserta didik.

Dalam pertemuan tersebut, Meilany Limpar meminta agar pungutan uang komite harus dihentikan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Tidak boleh ada lagi sekolah yang melakukan pungutan kepada peserta didik berkedok komite. Pendidikan sudah dibiayai oleh negara, apalagi anggaran Biaya Operasional Sekolah sudah dinaikkan oleh pemerintah", ujar Meilany.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah Ombudsman meminta pihak sekolah untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan komite kepada orangtua peserta didik dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Kepala Sekolah yang dilaporkan beritikad baik untuk menindaklanjuti laporan dengan membuat surat pernyataan tersebut.

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas menyampaikan terima kasih atas kunjungannya ke Kantor Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara. Pihak Ombudsman Sulut punmengapresiasi kesiapan Kepala Dinas yang mengumpulkan pihak-pihak yang terkait dengan Laporan, sehingga klarifikasi berjalan lancar dan dapat ditindaklanjuti.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...