• ,
  • - +

Artikel

KOMITMEN OMBUDSMAN RI DAN BKN AWASI CPNS 2020
• Kamis, 12/12/2019 • Korinna Al Emira
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi bertemu dengan Kepala UPT BKN Jambi (Foto by Korinna)

Jambi- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi pada 10 Desember 2019 mengunjungi Kantor UPT BKN Jambi. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si dan Asisten Bidang Pencegahan, Shopian Hadi, S.Sos dan Korinna Al Emira, S.Pd. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi diterima langsung oleh Kepala UPT BKN Jambi, yakni April Koni.

Pada kunjungan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengutarakan temuan-temuan awal yang didapati setelah melakukan kunjungan beberapa waktu lalu di 3 Kabupaten yakni, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi.

Adapun temuannya antara lain, masih adanya mekanisme pendaftaran CPNS yang mewajibkan peserta untuk mengantarkan berkas fisik secara langsung ke BKD dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.

Berbeda dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana pihak BKD mengharuskan peserta CPNS untuk mengirimkan berkas fisik pendaftaran melalui PT. Pos Indonesia. Selain itu, temuan lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkaitan dengan syarat besaran IPK. Ternyata IPK untuk putra/i asli daerah dan yang bukan asli daerah dibedakan dengan rentang yang cukup jauh. Dimana untuk putra/i asli daerah IPKnya hanya sebesar 2,00 sedangkan IPK untuk yang bukan putra/i asli daerah sebesar 3,25.

Terkait hal tersebut, pihak UPT BKN Jambi mengatakan bahwa telah memberikan teguran kepada kabupaten yang menerapkan syarat IPK yang tidak masuk akal etrsebut. "Kalau itu sudah kami kasih surat teguran dan sepertinya sudah diturunkan IPKnya oleh pihak kabupaten," kata April.

Walaupun telah diberikan surat teguran oleh UPT BKN Jambi, namun penurunan angka IPK tersebut tidak diumumkan secara terbuka oleh pihak kabupaten. Sehingga masih banyak pelamar yang mundur dan memilih daerah lain agar bisa mengikuti tes CPNS.

Ditambahkan April, bahwa seharusnya Kempan RB juga memperkuat aturan seleksi CPNS. Namun ada aturan yang mengatakan bahwa daerah bisa menambahkan point persyaratan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. "Gara-gara ini banyak daerah salah menafsirkan, sehingga sering menambahkan aturan-aturan baru," tambahnya.

  Ke depannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menginginkan kerja sama yang lebih lagi dengan UPT BKN Jambi dalam pengawasan seleksi CPNS tahun 2020 ini. Dan Ombudsman mengharapkan seleksi CPNS sekarang lebih baik, tertib dan bersih dari tindakan-tindakan KKN.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...