• ,
  • - +

Artikel

Koordinasi Bersama Ombudsman, Imigrasi Canangkan WBK
• Selasa, 24/04/2018 • gosanna_oktavia
 
Taufik Yasak, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yuda bersama rombongan di Kantor Ombudsman Perwakilan Jambi kemarin (23/04). (Foto Korinna Al Emira)

JAMBI-Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) se Indonesia. Upaya tersebut ditindaklajuti Kantor Imigrasi Klas I Jambi dengan berkoordinasi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Senin (23/04).

"Kami salah satu institusi yang ditunjuk dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  yang di canangkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yuda di Kantor Perwakilan Ombudsman. Heru yang datang berkoordinasi juga dampingi sejumlah pejabat dan staf.

Heru menambahkan, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahap awal dilaksanakan dengan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas. Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan sekaligus bersama instansi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi.

Pembangunan zona integritas itu merupakan langkah strategis dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Langkah ini diambil karena untuk mewujudkan good governance dan clean government menghadapi berbagai kendala antara lain penyalahgunaan KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan.

"Kami berkoordinasi dengan Ombudsman untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan. Sehingga dapat memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi WBK dan WBBM," kata Heru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,  sangat mendukung pelaksanaan kegiatan itu sebagai wujud keinginan perbaikan pelayanan publik. Keinginan itu terlihat dari upaya Kementerian Hukum dan HAM yang gencar melakukan perbaikan pelayanan menjadi pelayanan online.

"Semuanya itu untuk memberikan kepercayaan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. WBK dan WBBM tentu terkait dengan penyelesaian dan penanganan pengaduan pelayanan publik di instansi itu sendiri, maupun dari Ombudsman," tandasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...