Korupsi di Lingkaran Sekolah

Terkuaknya hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli kota Batam di SMPN 10 Sei Panas Batam (14/7) lalu mengangetkan dunia pendidikan dan menjadi pemberitaan hangat dibanyak media massa cetak, radio, televisi siaran lokal bahkan nasional. Bahkan masih menjaditrading topic di media sosial sampai saat ini. Tim Saber Pungli berhasil menangkap tangan praktik pungutan liar (pungli) di rumah ketua komite sekolah tersebut yang jumlahnya mencapai 274 juta berasal dari 178 orangtua calon murid baru. Belakangan dapat dibuktikan oleh penyidik bahwa sang komite tidak bermain sendiri tetapi melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan staf sekolah tersebut. Modusnya adalah kalau mau anaknya diterima maka harus membayar sejumlah uang yang jumlahnya beragam dikisaran jumlah 2,5 juta untuk uang seragam melayu dan perlengkapan sekolah lainnya.
Setiap tahunnya pada musim pendaftaran siswa baru (PPDB) orangtua harus menyiapkan sejumlah uang untuk pendaftaran anaknya dan pembelian atribut sekolah. Setiap sekolah jumlah uang yang harus disetorkan bervariasi, ada yang bersifat wajib, uang sumbangan ataupun kesepakatan. Semua sekolah mulai dari level SD sampai SLTA yang dikelola pemerintah dan swasta menerapkannya, tetapi khusus di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah pungutannya lebih beragam. Padahal sudah sangat jelas pengaturan hukumnya bahwa penyelenggaraan sekolah negeri menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah meskipun memberikan ruang partisipasi masyarakat.
Maraknya pungutan disekolah yang dibebankan pada orangtua murid sudah menjadi rahasia umum sepanjang masa studi anaknya. Modus pengutipannya sangat beragam dalam bentuk berupa uang pembelian map untuk pendaftaran, uang pendaftaran, uang test kemampuan tertentu, uang bangku/kursi (bagi calonwait list), uang pembangunan/sumbangan pengembangan institusi, uang infaq untukpengembangan instutusi, uang pembelian (bahan) seragam, batik dan baju olahraga sekolah, uang pembelian buku, LKS, uang SPP, uang pembayaran ekstrakurikuler, uang les, praktikum, uang komite, uang kas, uang studi tour, uang kebersihan dan keamanan, uang ujian, uang pendaftaran ulang pada saat kenaikan kelas dan uang wisuda (kelulusan).  Â
Kebanyakan orangtua tidak memahami pungutan-pungutan tersebut dan cenderung menuruti saja, bagi bekemampuan ekonomi cukup tidak akan mempersoalkannya tetapi menjadi persoalan bagi keluarga yang kurang/tidak mampu pungutan-pungutan itu sangat membebani. Seandainyapun ada orangtua merasa tidak nyaman atas pungutan itu tetapi tidak berani mempertanyakan karena takut anaknya akan mendapat masalah nanti disekolah. Ada juga yang harus terpaksa menurutinya karena sudah diputuskan dalam rapat pihak sekolah, komite dan orangtua. Pintar-pintarnya pihak sekolah dan komite menggiring jalannya rapat mengadopsi konsep demokrasi langsung untuk membuat keputusan dengan persetujuan mayoritas orangtua murid, sementara keberatan orangtua lainnya yang tidak setuju diabaikan begitu saja. Prinsip musyawarah untuk mufakat sebagai jati diri bangsa dalam kehidupan kebangsaan sudah tergerus dan makin pudar disekolah sekalipun.
Apakah semua pungutan disekolah illegal? Tentunya tidak. Lalu kapan pungutan menjadi sah dan menjadi pungutan liar. Dinyatakan sah apabila memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan dipungut oleh orang/petugas yang berwenang untuk memungutnya. Sebaliknya, disebut pungutan liar jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dipungut oleh bukan orang berwenang. Apakah kesepakatan disekolah dapat dijadikan sebagai dasar hukum utama pengesahan suatu pungutan ? Tentunya tidak. Inilah paling sering menjadi modus pihak sekolah dan komite. Harus diingat bahwa sekolah adalah lembaga penyelenggara publik dan tidak tunduk pada hukum privat. Pun demikian, pungutan-pungutan tersebut harus diatur apakah termasuk sejenis retribusi, pajak, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), atau sejenis pungutan lain yang legal.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu wujud tanggungjawab pendanaan pemerintah daerah adalah biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal. Sementara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat maka sumber pendanaannya oleh pihak yayasan, orangtua dan sumbangan lain yang tidak mengikat. Pelibatan masyarakat urungan dalam pembiyaan pendidikan harus memperhatikan prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Pungutan pendanaan pendidikan dari masyarakat menurut Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada perencanaan investasi dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang, digunakan sesuai dengan perencanaan dan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan tersebut. Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli. Bahkan dalam pasal 12 disebutkan bawah Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Tugas mulia keberadaan komite sekolah selain mengawasi pendidikan dan memberikan pertimbangan di sekolah juga melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dimaknai berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Secara eksplisit disebutkan penggalangan dana oleh komite sekolah bersumber luar sekolah bukan pembebanan orangtua siswa. Pada pasal 3 disebutkan tugas komite adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Sebelum melakukan penggalangan dana bantuan atau sumbangan bukan pungutan, maka sebelumnya komite harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Penggunaan dana hasil penggalangan diperuntukkan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. Namun ironisnya, pihak sekolah dan komite keliru memahami soal penggalangan dana untuk pengembangan sarana prasarana dimaksud dengan membebankan pada orangtua. Tidak mengherankan banyak sekolah kemudian meminta sumbangan pada orangtua murid untuk membangun ruang kelas baru (RKB) yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Terkait dengan maraknya pungli di sekolah, maka pemerintah provinsi Kepulauan Riau bersama dengan DPRD telah mengeluarkan Perda Provinsi Kepri Nomor 2 tahun 2018 yang disahkan 2 Februari lalu pada pasal 54 melarang Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif,poin a, menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam pada satuan pendidikan;.Poin b, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru.Poin c, Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.Poin d, Â melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perarturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga Negara yang ditugasi mengawasi pelayanan publik, termasuk pencegahan perilaku koruktif, maka Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan agar para penyelenggara dan pelaksana layanan publik sekolah berpikir ulang untuk mengangkangi ketentuan yang berlaku dan menghentikan tradisi mengutip pungutan-pungutan yang tidak memiliki dasar hokum yang jelas. Sekolah adalah lapangan pembentukan moralitas anak menuju pendewasaan namun menjadi antithesis bila harus dibebani pungutan-pungutan yang tidak jelas tujuan dan mamfaatnya. Sekolah seharusnya menjadirole model bebas pungli bagi masyarakat.
Mengenai pengadaan atribut-atribut sekolah yang merupakan tanggungjawab orangtua misalnya seragam, baju olahraga, batik/melayu dan buku disarankan sekolah cukup membuat kriteria dan spesifikasinya untuk diadakan orangtua. Bila harus menunjuk suatu vendor maka harus lebih dari satu yang bersaing secara sehat, tidak bisa menetapkan harga, mengintervensi dan meminta imbalan atau bagi keuntungan dari penjual tersebut. Sehingga orangtua memiliki banyak alternatif untuk pengadaan atribut-atribut tersebut. Kepala sekolah paling bertanggungjawab mengawasi praktek pungutan-pungutan liar disekolahnya.Â








