• ,
  • - +

Artikel

Kunjungan Pimpinan Balai Bahasa Provinsi Papua di Ombudsman RI Provinsi Papua
• Senin, 20/05/2019 • Melania Kirihio
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua saat berbincang-bincang dengan Pimpinan Balai Bahasa Provinsi Papua

Jayapura, 16 Mei 2019, Pimpinan Balai Bahasa Provinsi Papua mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka membangun komunikasi antar lembaga sekaligus menyampaikan urgensi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam kunjungan ini, pimpinan Balai Bahasa menyampaikan pentingnya membiasakan penggunaan bahasa Indonesia dengan benar dalam era perkembangan teknologi saat ini, agar generasi berikut tidak kehilangan alat pemersatu bangsa. Sejauh ini, Balai Bahasa juga aktif mensosialisasikan "utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing", artinya bahwa dalam menggunakan bahasa Indonesia mulai dari diri sendiri hingga kepada komunitas yang lebih luas, tanpa memakai istilah yang dicampur seperti nampak cukup banyak dalam iklan layanan, atau informasi publik lainnya.

 

Kepala Ombudsman RI Provinsi Papua menyambut baik kunjungan pimpinan Balai Bahasa Provinsi Papua sebagai bagian membangun jejaring kerja dan mendukung sepenuhnya upaya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Bahasa sebagai fungsi komunikasi tetapi lebih luas lagi mempunyai peran penting sebagai pemersatu bangsa, sehingga wajib kita gunakan dalam keseharian maupun dalam dunia kerja, sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," ujar Iwanggin.


Pimpinan Balai Bahasa Provinsi Papua juga menyampaikan beberapa produk yang telah dihasilkan oleh lembaganya dalam kaitan pelestarian bahasa daerah di Papua yang diharapkan menjadi konsumsi publik. Selain itu, menurut Pimpinan Balai Bahasa  bahwa penggunaan bahasa Indonesia telah diatur secara tegas dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa wajib dalam pelayanan administrasi dan penulisan karya ilmiah termasuk laporan, informasi di media massa dan produk-produk barang atau jasa dalam negeri dan luar negeri, yang dilengkapi dengan bahasa daerah sesuai dengan kebutuhan, sehingga selain penggunaan bahasa daerah, bahasa Indonesia seharusnya wajib digunakan.

Pertemuan hari ini merupakan bagian dari upaya Balai Bahasa memperkenalkan dan mempromosikan penggunaan bahasa Indonesia.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan terimakasih atas pertemuan yang diinisiasi oleh Balai Bahasa Provinsi Papua dan berharap sinergitas kelembagaan dalam upaya penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat terus dilakukan. (MK)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...