Lagi, Pengembalian Uang Kepada Orang Tua Peserta Didik Disaksikan Oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Bitung - Senin, 3 September 2018 jam 09.00 WITA telah dilakukan pengembalian uang kepada orang tua peserta didik baru Tahun Ajaran 2018/2019 di SMA Negeri 2 Bitung. Pengembalian uang kepada orangtua dari 76 peserta didik baru yang masing-masing sebesar Rp. 375.000,-
Awalnya, pada tanggal 19 Juli 2018 Ombudsman RI Perwakilan Sulut menerima keluhan orang tua peserta didik baru di SMA Negeri 2 Bitung tentang adanya permintaan uang kepada setiap peserta didik baru sebesar Rp. 375.000,- untuk satu set meja kursi.
Setelah menerima keluhan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara melakukan kajian hukum
Khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, pada Lampiran Bab V angka ke-8 tentang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, huruf b: Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut , Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyarankan agar uang sebesar RP. 375.000 untuk pembelian meja kursi dikembalikan kepada orang tua peserta didik baru. Petunjuk Teknis Dana BOS menyebutkan bahwa negara telah menyediakan anggaran guna keperluan pembelian mebeler sekolah demi terlaksananya kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah.
Atas kajian Ombudsman, dijelaskan bahwa permintaan uang kepada orang tua peserta didik baru untuk pembelian meja kursi termasuk dalam permintaan uang tidak resmi atau pungutan liar karena tidak mempunyai dasar hukum.
Untuk menegaskannya maka Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan saran keoada SMA Negeri 2 Bitung agar mengembalikan pungutan tidak resmi tersebut dan SMA Negri 2 Bitung telah menindak lanjutinya.
Helda Tirajoh menjelaskan. "Hal ini dilakukan dengan harapan tidak ada lagi permintaan uang tidak resmi kepada orang tua peserta didik yang ada di Sulawesi Utara". (Meilany)








