• ,
  • - +

Artikel

Memperkuat Lembaga Wali Nanggroe, Ombudsman Aceh Adakan Workshop
• Rabu, 09/10/2019 • Ilyas Isti
 
Kegiatan Workshop tentang Wali Nanggroe yang dilaksanakan oleh Ombudsman. Foto by Dokumentasi Ombudsman Aceh

Aceh Besar - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan Workshop terkait Implementasi tugas dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe Aceh (LWN), Minggu (29/9) di Hotel The Padee, Aceh Besar.

Acara yang dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin tersebut diikuti sekitar 20 orang peserta yang berasal dari LWN, Akademisi, LSM, Wartawan, Mukim, Praktisi Hukum dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan.

Dalam sambutannya Taqwaddin mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi adanya diskusi dari beberapa elemen masyarakat dan unjuk rasa mahasiswa terkait eksistensi LWN. Untuk itu Ombudsman RI sebagai salah satu lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, merasa penting membuat kajian tentang LWN secara cepat guna memberikan kontribusi untuk memberikan solusi terbaik bagi lembaga yang hanya ada di Aceh tersebut.

"Kami membentuk tim kecil untuk melakukan kajian cepat atau Rapid Assessment (RA) yang beranggotakan para Asisten Ombudsman dan Akademisi. Kemudian hasilnya kami dipaparkan dalam Workshop ini untuk mendapatkan masukan dari bapak dan ibu semua," ujar Taqwaddin Husin.

Acara yang berlangsung selama hampir 2 jam ini, dipandu oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Rudi Ismawan  dengan menghadirkan dua pemateri yaitu Ilyas Isti (Asisten Ombudsman) dan Dr Sulaiman Tripa (Akademisi Unsyiah).

Ilyas Isti yang merupakan Ketua Tim Kajian menyampaikan bahwa fokus  assessment mereka adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi LWN sebagai pemberi pandangan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Lembaga-Lembaga lainnya.

Kemudian Ombudsman menurut Ilyas ingin melihat apakah ada potensi maladministrasi yang mungkin terjadi pada Lembaga Wali Nanggroe dan apa saja hambatan, kendala yang dialami Wali Nanggroe dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta apakah Wali Nanggroe telah malaksanakan Pasal 29 dan 30 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

"Untuk mendapatkan data tersebut kami telah melakukan wawancara dengan beberapa stakeholder yaitu Wali Nanggroe, Anggota DPRA, LSM, Akademisi, Media, Tokoh Pemuda dan foto kopi dokumen anggaran LWN," ujar Ilyas Isti.

Sedangkan pemateri kedua Sulaiman Tripa lebih banyak menjelaskan tentang struktur kelembagaan LWN dan fungsi Wali Nanggroe. Selain itu dirinya juga mengkritisi, proses, metode penelitian, dan hasil assessment.

Sejumlah peserta menanggapi hasil pemaparan para pemateri, Azhari Bashar mantan anggota DPR Aceh mengatakan bahwa kehadiran LWN merupakan nilai perdamaian. Azhari Bashar mengatakan kalau bukan karena perdamaian tidak perlu ada LWN.

Sementara itu Dr Raviq dari LWN mengatakan dirinya dan semua pihak berharap agar kedudukan LWN lebih kuat lagi. Menurut Raviq, LWN adalah amanat UU Pemerintah Aceh dan dijamin oleh konstitusi, untuk itu semua pihak terutama pejabat negara harus mendukungnya.

Raviq juga mengungkapkan bahwa selama ini keuangan LWN berada pada Pemerintah Aceh. Hubungan LWN dengan pemerintah dan lembaga lainnya bersifat kolegial dan advokatif.

"Saya berharap gubernur melimpahkan lembaga istimewa aceh kepada LWN, namun gubenur tidak melimpahkan, keinginan kita, LWN ini bermartabat namun tidak terwujud dengan baik karena konflik interest. Bahkan saat ini ASN yang berada di kantor itu merasa besar jadi merasa sejajar dengan WN padahal sifatnya support," ungkap Raviq.

Diskusi yang berlangsung seru dan menarik ini diharapkan dapat menjadi masuk kepada Lembaga Wali Nanggroe dan pengambil kebijakan di Aceh.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...