• ,
  • - +

Artikel

Mengenal Pelayanan Publik
ARTIKEL • Minggu, 29/11/2020 • Muslimin B Putra
 
Dokumentasi ORI Sulsel

Hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam suatu negara sangatlah penting karena syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau masyarakat, selain syarat adanya wilayah dan pengakuan dari negara lain. Rakyat atau masyarakat vis a vis pemerintah memiliki hak dan kewajiban demikian halnya pemerintah vis a vis rakyat memiliki hal yang sama.   

Dalam tata hubungan pemerintah dengan masyarakat dikenal berbagai konsep seperti hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan atau hukum tata negara maupun hukum pelayanan publik.  Hukum administrasi negara (administrative law) cabang ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah Negara sehingga sering juga disebut hukum tata usaha negara. Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan menurut Faried Ali (1997:17), terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu Hukum Tata Pemerintahan Heteronom yaitu semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.  Yang kedua Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.

Menurut Cornelis van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga yang dimaksud. 

Sementara hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.  Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik.   Tujuan dibentuknya Hukum Pelayanan Publik sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kebaikan yang diinginkan dalam hukum pelayanan publik adalah Good Governance dan Clean Government. Hukum pelayanan publik sebagaimana hukum pada umumnya juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat menciptakan tatanan masyarakat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Putra,  2020).   

Pelayanan Publik : Beberapa Definisi

Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar "Pelayanan" menurut Pasalong (2010:128),  didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi "Pelayanan Publik" menurut Mahmudi (2010:223),  adalah  segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah  setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara Sinambela dalam buku "Reformasi Pelayanan Publik" (2014:5) menyatakan bahwa "Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain."

Sementara pakar luar negeri seperti Roth (1926: 1) mendefenisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat baik secara umum (seperti museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan). Sedangkan Lewis & Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.

Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pelayanan Publik Perspektif Islam

Pelayanan publik dalam pandangan Islam bisa merujuk pada Al-Baqarah [2]: ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman nafkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Q.S. al-Baqarah [2]: 267.)

Menurut Rachmadi dan Muslim dalam Jurnal JURIS (Vol. 14 No. 2), dalam kandungan ayat tersebut, Islam telah mengajarkan kepada seluruh umat manusia (bukan saja untuk umat Islam) untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas. Apabila kita tarik ke ranah pelayanan, maka ayat tersebut dapat bermakna bahwa para petugas pelayan, hendaknya seseorang dengan baik sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri (Rachmadi & Muslim, 2015).      

Rujukan lain secara normatif Rasulullah bersabda: hayrunnash anfauhum linnash yang artinya"sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia" (HR Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni) yang dihasankan oleh al-Albani didalam Shahihul Jami' no: 3289.  Pengertian "baik" dalam hadist diatas tentunya bukan saja baik dalam pandangan manusia meskipun memiliki nilai relatif di mata manusia, tetapi "baik" dalam menurut Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya yang bernilai absolut. Dengan demikian hadist ini memiliki pengertian bahwa ketika seseorang membantu sesama manusia sehingga dirinya bermanfaat bagi manusia lainnya maka termasuk kepada golongan "sebaik-baik manusia" dimata Allah Swt dan Rasul-Nya. 

Jika seorang Muslim mengemban tugas sebagai pelayan publik, maka kandungan Al Quran dan hadist yang sebutkan di atas dapat menjadi inspirasi dalam melakukan aktivitasnya agar dapat bermanfaat bagi orang, bukan hanya mencari manfaat dari orang lain, apalagi memanfaatkan orang lain untuk kepentingan dirinya. Cara untuk menjadi seseorang yang bermanfaat bagi orang lain, salah satunya dengan memberikan bantuan sesuai kebutuhan orang tersebut sepanjang sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya. Menolong dan bermanfaat bagi orang lain adalah perbuatan baik dan terpuji, baik di mata manusia maupun di mata Allah Swt dan Rasul-Nya.


*) Disampaikan pada Kuliah Tamu mahasiswa magang FISIPOL Universitas Muhammadiyah Makassar  pada 12 November 2020





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...