• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman : Pelayanan Pendidikan di Pulau Aceh Memprihatinkan
• Kamis, 10/10/2019 • Dr. Taqwaddin Husin
 
Tim Ombudsman Aceh saat turun melakukan investigasi ke Pulau Aceh. Foto by Dokument Ombudsman Aceh

Tim Ombudsman RI Aceh telah melakukan investigasi pelayanan pendidikan di Pulo Aceh pada tanggal 8 - 9 Oktober 2019.

Menurut Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, Investigasi tersebut dilakukan karena adanya informasi dari sejumlah pihak yang mengadukan buruknya pelayanan publik di Pulau Aceh.

Menyahuti pengaduan tersebut, kami menugaskan Asisten Ombudsman Aceh untuk melakukan investigasi ke pulau yang letaknya dekat dengan ibukota provinsi tersebut.

Investigasi tersebut di pimpin oleh Asisten Rudi Ismawan, didampingi oleh Muammar dan Abdul Muluk.

Dalam proses Investigasi Tim Ombudsman Aceh menjumpai sejumlah tokoh masyarakat Pulo Breuh (bagian dari Pulau Aceh) guna mengumpulkan informasi tentang kondisi pendidikan di daerah tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat yang diwawancarai menyampaikan bahwa ada guru yang jarang datang ke Pulo Aceh. Padahal fasilitas rumah dinas disediakan oleh Pemkab Aceh Besar.

Para tokoh masyarakat menginginkan anak-anak pulo bisa mendapatkan pendidikan yang baik.

Hal yang sama juga disampaikan oleh para pemuda dan warga pulo breuh," mereka menginginkan agar anak anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak.

Saat para Asisten Ombudsman RI Aceh melakukan kunjungan ke SMA Negeri 2 Pulo Aceh ditemukan bahwa tidak ada seorang pun guru PNS dan Kepala sekolah yang hadir pada hari rabu tanggal 9/10/2019. Padahal jumlah Guru PNS di sekolah tersebut mencapai 13 orang. Saat tim datang siswa sedang tidak berada dalam kelas, sebagian sudah pulang pada pukul 11.00 wib.

Hal ini sungguh memprihatinkan.

Sebagai informasi bahwa jumlah siswa di SMA tersebut adalah 88 orang siswa yang berasal dari 12 desa di Pulo Breuh, Kepulauan Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Terkait dengan hasil investigasi tersebut, Dr Taqwaddin selaku perwakilan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap kondisi pelayanan publik di pulau tersebut. "Saya sangat prihatin dan kecewa atas pelayanan seperti itu. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan sampaikan hasil investigasi ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan juga ke Bupati Aceh Besar". Hasil investigasi ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...