• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman: Apersi Harus Berani Putus Mata Rantai Pungli
• Jum'at, 21/02/2020 • Sopian Hadi, SH. M
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel saat berfoto bersama dengan pengusaha yang tergabung dalam Apresi Kalsel, Kamis, 20/02/2020). Foto by Maulana Achmadi)

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sosialisasi mengenai peran, tugas dan fungsi Ombudsman di Kantor DPD Apersi Kalsel, Kamis (20/02/2020).

Dhyta Aditya, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalsel menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Perwakilan Ombudsman Kalsel yang memenuhi undangan Apersi. Ia menuturkan, anggota Apersi di Kalsel jumlahnya 339 pengusaha dengan jumlah anggota yang aktif 306 pengusaha. Semua pengusaha tersebut membangun rumah bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun di lapangan, pengusaha pengembang perumahan sering mengalami hambatan dalam berusaha. Misalnya adanya pungutan liar dan penundaan penerbitan izin. Pengusaha cenderung dipersulit ketika berusuan dengan pelayanan publik. Padahal yang dibangun adalah rumah subsidi, yang notabene membantu program pemerintah.

"Ada dua masalah yang sering kami temui. Pertama soal kepastian waktu dan yang kedua kepastian biaya. Oleh karena itu, kami ingin tahu lebih jauh tentang tugas Ombudsman, terutama yang ada kaitannya dengan dunia usaha" pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), M. Firhansyah, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Sopian Hadi, dan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, Yeni Aryani serta anggota Bidang Pemeriksaan, Maulana Achmadi.

Noorhalis Majid menyampaikan pembagian bidang di Ombudsman. Antara lain bidang PVL, Pemeriksaan, dan Pencegahan. Asisten Bidang PVL bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat. Setelah lolos tahap verifikasi formil dan materiil, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemeriksaan Laporan. Sedangkan Bidang Pencegahan memiliki tugas untuk melakukan survei, sosilisasi maupun kajian-kajian terhadap laporan berulang.

"Di tahun 2019 laporan yang masuk di Perwakilan Kalsel 169 laporan. Ada 487 akses masyarakat yang datang ke Ombudsman, sisanya konsultasi," ujar Noorhalis.

Ia menuturkan syarat lapor ke Ombudsman antara lain melampirkan identitas atau surat kuasa, jika laporan dikuasakan. Laporan belum mencapai waktu dua tahun, dan tidak dalam proses pemeriksaan pengadilan. Selain itu, pelapor harus menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada instansi Terlapor. Jika tidak ditanggapi, maka dapat disampaikan ke Ombudsman.

"Masalah pertanahan, infrastruktur, kepegawaian, pendidikan dan kesehatan adalah yang paling banyak dilaporkan ke Ombdsman", jelas Noorhalis. "Seluruh layanan yang dikerjakan oleh pemerintah adalah pelayanan publik. Jika dipersulit, mengalami masalah dalam pelayanan publik, maka silahkan lapor ke Ombudsman", tambahnya.

"Namun yang menjadi catatan, Ombudsman bukan pengacara. Ada mekanisme penyelesaian yang dilakukan, misalnya melalui mediasi", lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus berani memutus mata rantai korupsi. Jika ada pungli, maka jangan dilayani, karena hulu dari korupsi itu adalah maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...