• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Bali Laksanakan Rakor Pengawasan Pemberian THR 2021: Pengusaha Komitmen Patuhi SE Menaker
• Kamis, 29/04/2021 • Dhuha Fatkhul Mubarok
 
Kepala Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab bersama Disnaker Bali, Kadin Bali, PHRI Bali, SPSI Bali

Denpasar - Di tengah keterpurukan ekonomi akibat wabah Pandemi Covid-19 yang berimbas pada lesunya industri pariwisata, pengusaha di Bali bertekad untuk patuh terhadap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan dengan memperhatikan hak-hak karyawan dan pekerja.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kamis (28/04) di Kantor Ombudsman Bali. Di awal pertemuan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menegaskan, jika Ombudsman ingin memastikan hak-hak karyawan dan pekerja dapat diterima dengan baik, termasuk hak mendapat THR keagamaan di tahun 2021 ini.

"Kami tentu berharap jika pengusaha bisa membayarkan THR secara penuh sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran, meskipun juga tetap melihat situasi yang belum sepenuhnya normal ini," kata Umar di hadapan peserta yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga kerja Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali, SPSI dari unsur pekerja, Kadin yang mewakili pengusaha dan PHRI mewakili organisasi pengusaha dunia pariwisata.

Kepala Bidang BHI-PK Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Tri Arya Dyana, membenarkan jika sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja masih memberi kelonggaran kepada pengusaha saat situasi belum normal akibat pandemi ini, jika THR bisa dibayarkan paling lambat H-1 Hari Raya Idul Fitri. Namun, kata Tri Arya, hal itu masih tetap dalam ikatan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja secara terbuka.

Menindaklanjuti SE tersebut, lanjut Tri Arya, pihaknya sudah membentuk Posko Pengaduan THR di seluruh kantor dinas Tenaga Kerja di seluruh Bali. Tugasnya selain melakukan monitoring, pengawasan juga menerima pengaduan dari pekerja yang hak-haknya belum mereka terima. Posko ini akan beroperasi hingga hari raya Idul Fitri usai, yaitu tanggal 21 Mei 2021. "Dengan demikian, jika masih ada pekerja atau karyawan yang masih akan melapor terkait pembayaran THR selepas Idul Fitri masih bisa kita layani," ujarnya.

Sejauh ini, berdasarkan data yang diterima baik di Posko Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali belum ada laporan atau pengaduan yang masuk. Kendati demikian, pihaknya terus memonitor perkembangan apalagi akan ada momen spesial bagi buruh, yakni Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Dari kalangan pengusaha, seperti disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Bagus Tri Candra, menegaskan bahwa para pengusaha saat ini sangat merasakan dampak pandemi yang belum ada tanda-tanda berakhir.  Kendati demikian, para pengusaha akan berusaha untuk mematuhi SE Menaker tersebut, dalam arti akan membayar penuh yang menjadi hak karyawan. "Namun bagaimanapun juga harus ada keterbukaan antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah kesepakatan, sehingga tidak muncul pengaduan atau bahkan gejolak. Yang pasti kami sangat paham aturan dalam SE tersebut," tegasnya. Mengingat waktu sudah sangat pendek, sambung Bagus Tri, kami akan meneruskan hal ini kepada para pengusaha di daerah, agar para karyawan dan pekerja ada kepastian.

Sementara Wayan Madra dari KSPSI Bali yang mewakili Serikat Pekerja, menyatakan sangat apresiasi dengan pertemuan ini. Ia berharap pekerja bisa mendapatkan haknya secara penuh. Tidak hanya  kepada para pekerka atau karyawan yang masih aktif, namun kepada yang dirumahkan pun harus tetap mendapakan haknya, karena statusnya masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Dari data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, saat ini tercatat tujuh ribu lebih pekerja dirumahkan dan tiga ribu lebih di PHK, sebagian besar berasal dari sektor pariwisata sebagai sektor andalan Bali.

Senada dengan yang lain, KSPSI juga berharap ada kepastian soal pencairan THR ini, mengingat pada pembagian THR hari raya Nyepi atau Galungan lalu tidak semua pekerja menerima 100% THR, ada yang hanya 50% bahkan 25%. "Nah, apakah kekurangan tersebut bisa dibayarkan saat THR Idul Fitri nanti," kata Wayan Madra.

Menyambung Wayan Madra, Sekretaris Eksekutif PHRI Bali, menegaskan akan menyampaikan hal tersebut kepada para pengusaha di sektor pariwisata yang berada di bawah jaringan PHRI agar hal ini menjadi atensi.

Secara umum, dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan semidaring ini diperoleh simpulan, jika dunia usaha terutama sektor pariwisata, berkomitmen untuk melaksanakan SE dengan maksimal. Kata kuncinya, seperti disinggung pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, harus ada hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha harus menyampaikan detil kondisi perusahaan sementara pekerja bisa menilai dengan objetif.

Acara ini diakhiri dengan launching  Posko Pengaduan THR Ombudsman RI Perwakilan Bali yang ditandai dengan pembukaan tabir.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...