Ombudsman Harap Penyelenggara Pelayanan Respon Keluhan Warga

Mamuju - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, selama tahun 2020 menerima beberapa konsultasi warga perumahan terkait kondisi jalanan rusak di area kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang.
Hal itu disampaikan Kepala
perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar saat dikonfirmasi Selasa, (22/12/20).
Ombudsman menyarankan kepada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan dengan adanya kondisi jalanan rusak di area perumahan akibat aktivitas pengembangan kawasan perumahan dapat menyampaikan keluhan langsung ke pihak pengembang.
Lukman menjelaskan, sesuai regulasi bahwa akses jalanan masuk kawasan perumahan berstatus jalan khusus selama belum diserahkan ke pemerintah daerah. Pengembang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara jalan tersebut.
"Memperhatikan beberapa keluhan masyarakat terkait jalan, sebagian besar mengeluhkan kerusakan akses jalan di kawasan perumahan dan ini merupakan tanggung jawab developer, Ombudsman sendiri terbatas kewenangannya," ujar Lukman.
Ombudsman hanya bisa mengingatkan melalui pihak bank selaku mitra pengembang yang memberikan kredit dalam bentuk penyediaan pembiayaan KPR, karena Ombudsman masih memiliki kewenangan mengawasi layanan perbankan.
"Bank diharapkan dapat memberi respon selaku penyalur kredit jika terdapat keluhan masyarakat atau nasabah," harap Lukman.
Sebagai institusi pelayanan publik pihak bank sebaiknya dapat memberikan respon kepada masyarakat terkait pengaduan yang disampaikan meskipun perbaikan akses jalan perumahan bukan menjadi tanggung jawabnya.