• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jakarta Raya Soroti Pelayanan Damkar DKI Jakarta
• Jum'at, 12/04/2019 • Akbar
 

Jakarta, 11 April 2019 - Kebakaran merupakan salah satu bencana yang sangat sering terjadi khususnya di daerah perkotaan padat penduduk seperti Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Data statistik kebakaran di Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 menunjukkan telah terjadi 2.003 kasus kebakaran, meningkat hampir 100% dari tahun 2016 sebanyak 1.047 kasus.

Berkenaan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melaksanakan kajian singkat/rapid assessment mengenai "Potret Pelayanan Publik pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta" serta telah menyampaikan laporan hasil kajian tersebut kepada DPKP Provinsi DKI Jakarta pada hari ini (11/04).

"Pada Rapid Assessment kali ini, kami melihat praktek pelayanan penanggulangan kebakaran di lapangan yang selama ini dilakukan dikaitkan dengan sistem dan mekanisme kerja pada DPKP. Selain itu, dikaji pula ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana dalam menunjang kinerja penanggulangan kebakaran di DKI Jakarta", ujar Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Dalam laporannya, Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa DPKP belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran terutama terkait kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan. Hal ini terlihat dari tidak pernah dilakukan inspeksi berkala sesuai jenjang di Sektor maupun Pos Damkar. Lebih lanjut, mekanisme penanggulangan kebakaran juga belum dapat dilakukan secara ideal. "Petugas Damkar membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk sampai lokasi kebakaran, padahal dalam SOP maksimal 15 menit harus sudah sampai. Lama sampai tujuan biasanya karena macet, parkir mobil liar di jalan, atau kurangnya kesadaran warga memberi akses kepada armada Damkar", jelas Teguh.

Nomor Darurat 112 juga tidak lepas dari pantauan. Nomor yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, namun tidak banyak diketahui oleh warga. Dari sudut pandang DPKP, Nomor Darurat 112 merupakan salah satu saluran penerimaan informasi adanya kebakaran yang diterima oleh Command Center DPKP untuk diteruskan kepada Pos Damkar terdekat ke lokasi kebakaran.

Terkait pencegahan kebakaran, belum terbentuknya Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) di tingkat kota serta Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di tingkat RW juga disoroti. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. "Berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa kelurahan di Jakarta, SKKL hanya ada di beberapa RW sementara sebagian besar belum terbentuk, padahal sistem ini penting sebagai sarana koordinasi warga dalam menghadapi kemungkinan potensi kebakaran yang bisa muncul kapan saja", ujar Hasidin Samada, Asisten Ombudsman Jakarta Raya.

Dari sisi ketersediaan SDM, terdapat beberapa temuan menarik, salah satunya rasio jumlah aparatur Damkar (3.920 personil) dengan jumlah penduduk Jakarta (10 juta jiwa lebih) sebesar 1:2500 yang tidak ideal jika dibandingkan di New York sebesar 1:1000. Temuan lain, penempatan aparatur yang cenderung merata di setiap wilayah Suku Dinas, padahal intensitas kebakarannya tidak sama serta penumpukan aparatur pada Suku Dinas dan justru tidak merata di kantor Sektor dan Pos Damkar. Ombudsman Jakarta Raya juga melihat belum adanya SOP terkait promosi dan jenjang karir Pegawai Harian Lepas (PHL).

Sarana prasarana juga menjadi hal penting untuk ditelisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ada beberapa kelurahan yang memiliki Pos Damkar sendiri berupa tanah dan bangunan yang idealnya setiap kelurahan memiliki pos nya sendiri. Selain itu, jumlah sektor dan pos Damkar terbilang tidak proporsional dengan kurang dari 30% yang pembentukannya dilakukan secara sporadis. Terakhir, belum ada regulasi yang mengatur pergantian sarana prasarana yang tidak laik fungsi.

Berdasarkan berbagai temuan yang disampaikan, Ombudsman Jakarta Raya memetakannya sebagai bentuk potensi Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. "Pengabaian kewajiban hukum terkait kelurahan yang tidak memiliki Pos Damkar, personil Damkar yang tidak ditunjang dengan sarpras memadai terutama PHL, serta belum terbentuknya FKK dan SKKL. Itulah beberapa potensi Maladministrasi yang kami temukan", jelas Teguh.

Sebagai bahan perbaikan kepada DPKP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan beberapa saran diantaranya:

1.      Menyiapkan SOP Manajemen Risiko Kebakaran yang memuat pengaturan inspeksi terhadap Sektor dan Pos Damkar.

2.      Mengoptimalkan SOP Bantuan Operasi dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan komunitas masyarakat.

3.      Peningkatan sosialisasi Nomor Darurat 112 ataupun Nomor Darurat di Dinas dan Suku Dinas dengan melibatkan forum/kelompok di masyarakat.

4.      Pengkajian jumlah dan distribusi aparatur Damkar berdasarkan rasio dengan jumlah penduduk dan intensitas kebakaran.

5.      Menyiapkan SOP tentang Manajemen PHL untuk kepastian karir PHL.

6.      Penataan ulang organisasi Damkar di tingkat kelurahan agar distribusi Pos Damkar merata.

7.      Pembaharuan sarana prasarana secara berkala dengan terlebih dahulu dilakukan audit.

(ORI-Jkt)

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...