• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Beri Penguatan Polres dan Polresta Polda Jateng dalam Workshop Awal Penilaian Kepatuhan
ARTIKEL • Sabtu, 08/05/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
Suasana saat diskusi tanya jawab dalam Workshop Penilaian kepatuhan dilingkungan Polres/Polresta Wilayah Kerja Polda Jateng

Semarang (07/05) - Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di lingkungan Polres dan Polresta wilayah kerja Polda Jateng menjadi momen terakhir dalam rangkaian kegiatan workshop awal Penilaian Kepatuhan tahun 2021 yang telah diselenggarakan selama tiga hari.

"Workshop yang diselenggarakan di Patra Semarang Hotel ini diselenggarakan dengan memeperhatikan protokol keseharan. Setiap peserta workshop diminta untuk menunjukkan bukti hasil tes Rapid Antigen untuk memastikan kehadiran peserta dalam keadaan sehat dan bebas COVID-19", ujar Farida.

Dalam penguatan untuk Polres dan Polresta wilayah kerja Polda Jateng ini sangat spesial, karena berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan sebelumnya sudah baik. Pada tahun 2019, dari 14 Polres Kabupaten/Kota yang dinilai semuanya sudah mendapatkan kepatuhan tinggi yakni Zona Hijau, sehingga dalam memberikan pembekalan sudah sangat siap.

"Harapannya, capaian yang sudah baik tersebut dapat dipertahankan, kalau bisa terus ditingkatkan kualitas pelayanan publiknya", tegas Farida.

"Pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam Reformasi Birokrasi. Untuk itu, kita harus terus melakukan terobosan-terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik. Tidak hanya demi mewujudkan Reformasi Birokrasi Polri yang merupakan target dan telah ditetapkan dalam membentuk instansi Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI), akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utama adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat", sambungnya.

Memenuhi standar pelayanan publik merupakan suatu kewajiban bagi setiap instansi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. "Dengan terpenuhinya komponen-komponen standar pelayanan publik, harapannya dapat terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya", tutup Farida.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...