• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Jalin Kerja Sama Pengawasan Penyelidikan/ Penyidikan Tindak Pidana Dengan Reskrimum
• Rabu, 07/08/2019 • Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jeteng
 
Foto pemberian materi oleh Tri Lindawati dalam kegiatan dalam Rapat Kerja Sama Pengawasan Hari Selasa, 30 Juli 2019

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengapreasiasi upaya Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang progresif, humanis dan non diskriminatif melalui peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten Ombudsman pada Keasistenan Pencegahan, Tri Lindawati, dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Achmad Ben Bella, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Sama Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan menyampaikan materi mengenai Pengawasan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Untuk Pelayanan Prima pada Hari Selasa, 30 Juli 2019.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajiban kepada seluruh penyelenggara Negara/pemerintahan untuk memenuhi standar pelayanan publik salah satu diantaranya yakni pengelolaan pengaduan masyarakat mengingat pengaduan masyarakat di era keterbukaan merupakan hal yang sangat penting bagi penyelenggara Negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan pengguna layanan (warga Negara).

 

Terdapat 11 (Sebelas) Laporan Masyarakat terkait pelayanan Fungsi Reskrim yang dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Seluruhnya melaporkan mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik. Sejumlah 5 (lima) Laporan diantaranya telah dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ombudsman.

 

Reserse Kriminal Umum adalah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara RI yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

 

Wassidik (Pengawasan Penyidikan) bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana di lingkungan Reskrim, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyelidikan/penyidikan, wewenang wassidik dalam lingkup Kepolisian antara lain:

a. melaksanaan Supervisi, Koreksi dan Asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana;

b. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;

c. pemberian saran dan masukan kepada pimpinan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat.

 

Dalam menjalankan tugasnya, hambatan yang dialami oleh Wassidik (Pengawasan Penyidikan)  adalah sebagai berikut:

a. Salah satu upaya Kepolisian dalam menangani dumas komplain adalah dengan cara melaksanakan gelar perkara, yang mana gelar perkara tersebut menghadirkan para pihak yaitu pelapor dan terlapor, dalam hal ini pengadu komplain wajib hadir guna mengetahui obyek yang menjadi permasalahan komplain, namun terkadang salah satu pihak pelapor/ terlapor atau bahkan kedua belah pihak tidak dapat menghadiri pelaksanaan gelar perkara yang telah dijadwalkan oleh pelaksana dengan alasan atau tanpa alasan, apabila hal ini terjadi maka pelaksanaan gelar perkara akan ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang di hari berikutnya yang mana hal tersebut membuat mundurnya waktu penanganan dumas komplain.

b. Adanya benturan tugas pokok Kepolisian atau kegiatan atensi Kepolisian yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan guna terciptanya situasi aman, diantaranya: siaga satu pengamanan ancaman teror di masyarakat, bencana alam, ancaman penyerangan mako, dll.;

pengawalan dan pengamanan dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum  calon legistalif dan pilpres atau pengamanan (BKO) kegiatan lembaga pemerintah lainnya;

adanya kasus yang sifatnya atensi atau melibatkan masyarakat publik, sehingga perlu untuk diprioritaskan penangananya.

Untuk mengatasi kendala dalam meminindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan agar Wassidik (Pengawasan Penyidikan):

a. Patuh terhadap Peraturan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar setiap pengaduan masyarakat agar diproses sesuai ketentuan tersebut;

b. Patuh dan tertib administrasi sesuai SOP di masing-masing fungsi Polri;

c. Perlakukan pengadu/pelapor layaknya pelanggan yang semestinya diperlakukan lebih baik (Diperlukan Pelatihan Penanganan Pengaduan Menggunakan Metode Progresif dan Partisipatif);

d. Apabila terdapat laporan ke Ombudsman, perhatikan Kesepakatan Bersama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perjanjian Kerja Sama Ombudsman Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat;

e. Senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Ombudsman apabila mengalami hambatan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...