• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng menerima 19 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi PPDB 2019
• Kamis, 27/06/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
 
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan rilis temuan PPDB Th 2019, pada tanggal 27 Juni 2019

Semarang - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2019 tingkat SD/SMP sederajat yang telah selesai, terutama tingkat SMP, masih terdapat orang tua mempertanyakan jalur PPDB dengan zonasi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai akses layanan pendidikan, dan sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan. Selanjutnya, pemerintah daerah mengatur secara teknis terkait zonasi.

 

Setiap tahun, Ombudsman RI membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan PPDB, untuk mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB oleh penyelenggara dan satuan pendidikan. Pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK sederajat, masih diawasi Ombudsman RI.

 

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sabarudin Hulu, menyampaikan bahwa "hingga hari ini (26/6) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah menerima 19 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2019, Ombudsman Jateng telah menindaklanjuti beberapa laporan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah maupun dinas pendidikan Kabupaten/Kota, melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), dan melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia".

 

Beberapa laporan yang disampikan ke Ombudsman RI Jateng terkait jalur zonasi dan penolakan legalisir Surat Keterangan Domisili PPDB tingkat SMP Negeri, juga menerima laporan dugaan maladministrasi terkait dugaan pungutan di SMP Negeri di Kabupaten Tegal dengan modus biaya seragam dan biaya lainnya berkisar Rp. 820.000-Rp.860.000, dan laporan tindakan sekolah yang menahan raport anak karena belum membayar tunggakan biaya di SMP N di Klaten. Atas laporan di SMP N di Tegal tersebut, Tim Ombudsman RI Jateng telah melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, saat ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Sementara laporan di Klaten, tim Ombudsman Jateng akan investigasi.

 

Pendaftaran PPDB tingkat SMA, awal Juli 2019 dibuka. Polemik zonasi untuk tingkat SMA Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Jateng telah berkoordinasi dengan Disdikbud Jateng membahas aspirasi publik di Jawa Tengah. Disdikbud Jateng, telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Mendikbud RI. Beberapa waktu lalu, terbit Surat Edaran Mendikbud RI dan Permendikbud 20/2019 tentang perubahan atas Permendikbud 51/2018. "Kuota untuk jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15%, quota jalur perpindahan orang tua 5%. Artinya, terjadi perubahan dalam quota zonasi dan jalur prestasi," tambah Sabarudin Hulu.

 

  Ombudsman Jateng mendorong Kemendikbud RI dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/kota) untuk melakukan sosialisasi dan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan PPDB supaya keluhan masyarakat segera tertangani dan selesai. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksaan PPDB tingkat SMA/SMK pada 1-5 Juli 2019 mendatang. Awasi, Tegur, Laporkan apabila menemukan maladministrasi dalam pelaksaan PPDB Tahun 2019, laporkan ke Ombudsman RI, Mendikbud RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, " tutup Sabarudin Hulu.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...