Ombudsman Jateng Selesaikan Laporan Warga Grobogan

Semarang (05/02) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan tindak lanjut laporan/pengaduan terkait pelayanan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga tidak mampu.
Adapun Pelapor atas nama Hasanova Uluhesi tercatat sebagai warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan mengeluhkan tentang tidak diberikannya bantuan oleh Pemkab Grobogan terkait biaya pengobatan akibat sakit yang dideritanya.
Pelapor merupakan masyarakat yang tergolong dalam masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah dan dengan kondisi kesehatan yang sedang kurang baik. Situasi ini membuat ekonomi keluarganya pun menjadi semakin memburuk. Menurut keterangannya, Pelapor sempat dirawat di rumah sakit swasta di Grobogan, namun karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan, Pelapor terpaksa pulang untuk dirawat di rumah. Oleh karenanya, Pelapor berinisiatif untuk menyampaikan pengaduan langsung kepada Pemerintah setempat, namun tidak mendapatkan respon Pemerintah Kabupaten Grobogan.
"Untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi atas kondisi tersebut, laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada pada 20 Januari 2021 langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dengan meminta klarifikasi kepada Pemkab Grobogan", ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinsos beserta jajaran merespon cepat dan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi Pelapor. Pemkab Grobogan juga melakukan koordinasi kepada instansi terkait. "Sebagai hasil, Pemkab Grobogan telah mendaftarkan Pelapor untuk memperoleh Jamkesda, dan akan aktif pada awal Maret 2021. Selain itu, Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat anak Pelapor, dan telah membebaskan biaya pendidikan bagi anak Pelapor selama menjadi siswa di SMK. Bahkan, Kadinsos Pemkab Grobogan juga melakukan verifikasi rumah Pelapor untuk kepentingan bantuan yang akan diberikan oleh Pemkab Grobogan", lanjut Farida.
Kepala Ombudsman RI Jateng mengapresiasi langkah cepat Pemkab Grobogan. "Ke depan, Pemkab Grobogan dapat memberi perhatian bagi warga kurang mampu dengan mendata ulang warganya yang memenuhi syarat penerimaan bantuan kesejahteraan sosial di wilayahnya", tutup Farida.








