• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Minta RS Bhayangkara Penuhi Standar Pelayanan Publik
• Selasa, 04/05/2021 • Rujalinor
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman, saat menyampaikan paparan di Aula RS Bhayangkara Tk. III Banjarmasin

Banjarmasin - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman meminta kepada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin agar memenuhi standar pelayanan publik (SPP) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit yang berkualitas, mudah, dan terukur. Ia menyampaikan hal tersebut saat melihat langsung kondisi pelayanan kesehatan di RS tersebut pada Senin (3/5/2021).

Hadi Rahman mengingatkan agar dalam menyusun standar pelayanan melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, Hadi juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan rumah sakit, mulai dari informasi pengaduan, sarana pengaduan, petugas yang kompeten, mekanisme penyelesaian pengaduan, pengawasan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. "Hal tersebut penting, agar masyarakat mendapatkan solusi dan penyelesaian atas keluhan yang mereka sampaikan," tambahnya.

Hadi Rahman mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan RS Bhayangkara. Ia juga berkomitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan-permasalahan rumah sakit kepada Polda Kalsel, sebagai pembina rumah sakit melalui Kabid Dokkes Polda Kalsel.

Kepala RS Bhayangkara dr. Bambang Pitoyo Nugroho mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan masukan Ombudsman Kalsel. Ia dan jajaran berkomitmen, untuk terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memenuhi standar pelayanan publik.

Pitoyo kemudian menyampaikan, bahwa salah satu kendala RS Bhayangkara dalam peningkatan dan pengembangan pelayanan kepada masyarakat adalah terbatasnya lahan untuk membangun sarana prasaranan yang dibutuhkan, termasuk tempat parkir rumah sakit.

Pitoyo juga mengungkapkan, bahwa beberapa kali mereka terpaksa tidak dapat menerima hibah alat kesehatan dari Pusdokkes Polri karena tidak ada ruangan untuk menempatkan alat kesehatan tersebut. "Padahal alat kesehatan tersebut dapat meningkatkan dan mengembangkan pelayanan rumah sakit," tambahnya.

Sedangkan untuk SDM dokter spesialis di RS Bhayangkara berjumlah 40 orang, dimana hanya terdapat satu dokter spesialis yang merupakan pegawai RS Bhayangkara. Sementara dokter spesialis yang lain merupakan dokter mitra, yang berasal dari rumah sakit umum daerah, sehingga pelayanan rumah sakit sangat rentan terganggu, jika dokter mitra melakukan penjadwalan ulang jam pelayanan yang sudah ditetapkan. (rj)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...