• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Paparkan Temuan pada PPDB saat Dialog Radio
• Kamis, 09/07/2020 • Zayanti Mandasari
 
Bidang Pencegahan Maladministrasi (Sopian Hadi, Ita Wijayanti, dan Zayanti Mandasari) tengah menjadi narasumber di RRI Pro 1 Banjarmasin

Banjarmasin (09/07/2020) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, khususnya Bidang Pencegahan Maladministrasi, yang digawangi oleh Sopian Hadi, Ita Wijayanti, dan Zayanti Mandasari, didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan dialog tentang Catatan Evaluasi PPDB Online 2020 di RRI Pro 1 Banjarmasin.

Dialog tersebut ditujukan untuk membahas segala permasalahan tentang pelayanan pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta temuan dan saran Ombudsman Kalsel sebagai pengawas pelayanan publik di Banua (Kalimantan Selatan) terhadap penyelenggaraan PPDB 2020.

Ita Wijayanti memaparkan, Ombudsman Kalsel melakukan monitoring atas penyelenggaraan PPDB di semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, dan SMA/SMK. Ombudsman menemukan bahwa terdapat beragam metode PPDB online, khususnya pada tingkat SD. Ada yang menggunakan Google Form, WhatsApp, ataupun SMS. Hal ini disebabkan karena minimnya pendampingan dari instansi terkait, sehingga sekolah melakukan inovasi secara sendiri-sendiri. "Masih terdapat orangtua calon peserta didik yang tidak dapat mengakses PPDB online, sehingga tetap datang ke sekolah untuk menanyakan informasi bagaimana cara mendaftarkan anaknya", tambah Ita.

Pada kesempatan yang sama, Sopian Hadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan PPDB di tingkat SMP cenderung lebih baik dari PPDB tingkat SD dan SMA/SMK. Hal ini dikarenakan, selain sudah terintegrasi dalam sistem PPDB online (SIAP), penyelenggaraan PPDB tingkat SMP minim pengaduan dari masyarakat. Ini dipandang agak berbeda dengan PPDB SMA/SMK, dimana instansi terkait tidak menyediakan nomor pengaduan PPDB, sehingga masyarakat/calon peserta didik, kebingungan untuk bertanya proses PPDB. Selian itu terdapat perbedaan jurusan antara sistem SIAP dengan ketersediaan jurusan di sekolah, sehingga tidak sinkron. Jumlah kuota yang disediakan sekolah juga tidak sama dengan kuota yang ada di sistem SIAP. "Oleh karena itu, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan ini, dengan menyampaikan saran pelrbaikan kepada dinas pendidikan" ujar Sopian.

Zayanti Mandasari menambahkan, PPDB online belum sepenuhnya mengakomodir calon siswa berkebutuhan khusus, karena di formulir pendaftaran yang disediakan. "Belum semuanya mencantumkan pilihan kondisi anak, padahal hal ini penting untuk proses pembelajaran anak kedepannya. Kalau siswanya berkebutuhan khsusus, maka sekolah wajib menyediakan guru pendamping agar proses belajar mengajarnya sesuai dengan kebutuhan siswa tersebut", jelas Zayanti. Ia menambahkan bahwa Ombudsman juga mendapatkan temuan lain, seperti sekolah mengarahkan untuk membeli paket kelengkapan/atribut/seragam di sekolah, beberapa sekolah masih kekurangan siswa, sehingga berencana untuk membuka PPDB jalur offline, adanya blank spot di kawasan padat penduduk, bahkan terdapat beberapa titik koordinat tidak terdeteksi oleh sistem SIAP PPDB. 

Acara yang berlangsung satu jam tersebut mendapatkan respon yang cukup tinggi, dengan respon melalui telepon mencapai 7 orang.  Hampir semua penelepon mengungkapkan masih terjadi beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, khususnya saat proses PPDB. Sehingga disarankan untuk dapat melapor lebih lanjut ke nomor pengaduan Ombudsman Kalsel (0811 165 3737), tutup presenter.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...