• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel: Penyelesaian Laporan Masyarakat Capai 76%
• Selasa, 21/07/2020 • Zayanti Mandasari
 
Yeni Ariyani, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terus melakukan optimalisasi tindak lanjut dan penyelesaian Laporan Masyarakat. Hingga pertengahan Juli 2020, jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalsel mencapai angka 97 laporan. Dari 97 laporan tersebut, jumlah laporan yang selesai (case closed) mencapai 74 Laporan, atau dengan kata lain mencapai jumlah 76%, sedangkan untuk laporan yang masih dalam proses, sejumlah 23 laporan atau 24%.

Menurut Yeni Ariyani, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel, penyelesaian laporan masyarakat tersebut terus digenjot semaksimal mungkin, agar laporan masyarakat mendapatkan penyelesaian sesuai dengan Standar Operasional di Ombudsman, sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Sehingga ada jaminan dan kepastian penyelesaian kepada masyarakat pengakses layanan di Ombudsman Kalsel. 

Yeni menambahkan, "proses penyelesaian laporan berjalan seperti biasa. Hanya ada sedikit kendala, khususnya pada terbatasnya mekanisme pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Ombudsman Kalsel, yakni hanya terbatas pada pemanggilan Terlapor dalam rangka permintaan klarifikasi langsung, melakukan pertemuan/konsiliasi, dengan jumlah orang yang sangat terbatas, serta melakukan tindak lanjut penyelesaian laporan melalui telepon, ataupun pesan singkat", jelasnya. Adapun keterbatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, mengingat hampir semua daerah di Provinsi Kalimatan Selatan masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19. Sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, terlebih lagi terhadap laporan yang berada di luar Kota Banjarmasin. "Namun, hal tersebut tak berarti menyurutkan langkah tim pemeriksaan untuk tetap berupaya melakukan percepatan penyelesaian laporan", lanjutnya.

Hingga saat ini, Laporan Masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalsel belum banyak berubah secara substansi, yakni seputar Bantuan Sosial, pertanahan, dan pendidikan. "Laporan mengenai Bantuan Sosial, mengenai tidak terdaftarnya masyarakat sebagai penerima Bantuan Sosial sebagai dampak Covid-19, sedangkan substansi pertanahan meliputi laporan penundaan berlarut pada program PTSL, dan pendidikan mengenai proses penerimaan peserta didik baru", tutup Yeni.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...