• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman: Potensi Pungli Harus Dicegah
• Rabu, 15/08/2018 • Iman Dani R.
 
Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat saat Pemaparan di Kegiatan Sosialisasi Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung di Aula Kantor Walikota Bandung (15/8).

Bandung - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menilai potensi pungli harus dicegah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sosialisasi Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung di Aula Kantor Walikota Bandung, Jl. Wastukancana No. 2 Bandung, (15/8/2018). Acara yang dihadiri perwakilan dari Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri, Disdukcapil, Plt. Inspektur, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung termasuk Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut merupakan acara yang rutin digelar untuk menambah pemahaman terkait Pungli pada tingkat kewilayahan mulai RW sampai dengan tingkat Kecamatan.

Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, Taufan Dwi Putra yang mewakili Ombudsman sebagai narasumber menyampaikan, untuk meminimalisir potensi pungli perlu dilakukan upaya pencegahan diantaranya perbaikan sistem, dan penguatan pada sistem pengendalian internal. Senada dengan itu, Plt. Inspektur Kota Bandung yang sekaligus menjabat sebagai Asisten bidang Pemerintahan, Kamalia Purbani menyampaikan 70 % (tujuh puluh persen) anggaran Saber Pungli merupakan domain pencegahan. Karenanya, Kamalia menilai bahwa peningkatan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan khususnya terkait pungli perlu terus dilakukan.

Menurut Donny Irawan selaku anggota penindakan Tim Saber Pungli Kota Bandung, banyak potensi korupsi yang bisa saja terjadi pada proses pelayanan kepada masyarakat. Ia berpesan agar para ASN di lingkungan Pemkot Bandung selalu berhat-hati dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat jangan sampai tersandung masalah hukum seperti pungli. Donny juga mengilustrasikan bahwa potensi pungli tidak hanya bisa terjadi atas dorongan dari dalam, akan tetapi dorongan dari luar juga semisal suap dari masyarakat. Masalah pungli yang sangat rentan salah satunya peralihan hak pertanahan di kecamatan.

Selain Donny, bidang disiplin Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak disiplin ASN yang melakukan pelanggaran hukum. Secara administrastif, bidang kepegawaian akan mengeluarkan sanksi displin dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat.

Diakhir, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memaparkan korelasi antara kepastian pelayanan publik dan pencegahan pungli. Standar pelayanan publik seperti informasi biaya misalnya, diperlukan guna memastikan layanan publik yang diakses masyarakat adalah gratis atau berbayar (beretribusi). Biaya yang dikeluarkan masyarakat terhadap layanan yang diakses tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang diatasnya.

"Jangan sampai ada Lurah atau Camat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa suatu layanan berbayar tapi aturan diatasnya tidak mengamanatkan layanan tersebut berbayar, SK tersebut nanti bisa dikategorikan pungli." ungkap Taufan. (Jabar-ID)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...