• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI melakukan FGD Penyusunan Panduan Teknis Partisipasi Masyarakat
ARTIKEL • Jum'at, 02/08/2019 • Indra
 

Jakarta - Dalam rangka memenuhi Misi ke-3 yaitu Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, Ombudsman RI melakukan Pertemuan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan penyusunan draft akhir panduan teknis penyelenggaraan partisipasi masyarakat dalam pencegahan maladministrasi di lingkungan Ombudsman RI, Kamis, 1 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat Abdurrahman Wahid lt. 7 Gedung Ombudsman RI.

FGD ini diselenggarakan atas kerjasama Ombudsman RI dengan YAPPIKA-ActionAid (YAA) dan The Asia Foundation (TAF) dengan bantuan dana dari USAID. Hadir dalam FGD ini narasumber dari FIA UI, PROSPERA dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). FGD ini merupakan yang ke-3 setelah FGD sebelumya dengan Masyarakat Umum, Akademisi, NGO, dan Kementerian/Lembaga.

Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman Ri, yang memimpin acara ini menyampaikan bahwa Panduan ini nantinya menjadi rujukan bagi seluruh Insan Ombudsman baik di Pusat maupun di Perwakilan. Panduan ini merupakan draft akhir yang sebelumnya telah melalui beberapa tahapan pembahasan.

"Diharapkan dalam pertemuan ini memperoleh masukan dari para narasumber atas draft akhir panduan, sehingga dapat disahkan pleno nantinya," ujar Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menyampaikan bahwa panduan ini memuat tahapan Deteksi, Diagnosa dan Treatment Pencegahan Maladministrasi pelayanan publik, sehingga menjadi acuan keterlibatan masyarakat (partisipasi) dalam proses perubahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik.

Krisna Puji Rahmayanti, salah satu narasumber yang hadir menyampaikan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan maladministrasi yang dituangkan dalam panduan ini bersifat hanya menyampaikan informasi atau masyarakat dilibatkan secara penuh dalam setiap proses penelitian atau survey yang dilakukan Ombudsman RI.

"Yang harus dipikirkan dalam panduan ini adalah bagaimana memilih dan menentukan CSO yang kredibiltasnya mumpuni serta tidak adanya konflik kepentingan dari CSO itu baik terhadap Kementerian/Lembaga yang menjadi Obyek kajian/peneilitian/survey maupun konflik kepentingan kepada Ombudsman itu sendiri?," lanjut Krisna.

Sementara itu, narasumber lainnya Dinar Dwi Prasetyo menitik beratkan kepada aspek keterlibatan kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam setiap pelibatan masyarakat yang dilakukan Ombudsman RI dalam setiap kegiatan penelitian/survey yang dilakukan.

"Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam suatu FGD tematik harus dibuat per isu layanan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengambil peran dalam penilitian/survey yang dilakukan tersebut," ujar Dinar.

Lain halnya dengan narasumber dari PPDI, Gufron selaku Ketua Umum PPDI menyampaikan bahwa tidak semua kaum disabilitas yang mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik. PPDI mengharapkan adanya upaya inklusif kepada kaum disabilitas, dan diharapkan keterlibatan kaum disabilitas dalam setiap level/tahapan pengambilan kebijakan publik dari sejak Perencanaan, Pelaksanaan bahkan sampai Evaluasi dan Monitoring dari kebijakan yang diambil tersebut.

Menutup FGD ini, Alamsyah menyampaikan bahwa nantinya panduan ini harus mampu mencermati level partisipasi masyarakat, mampu mengindentifikasi resiko dan mitigasi serta dibuatkan contoh-contoh konkrit dari pengalaman-pengalaman narasumber yang ada. (IN)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...