• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Gelar Pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
• Jum'at, 24/01/2020 • Eni Nuraeni
 

Serang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, didampingi oleh Asisten Ombudsman, antara lain Zainal Muttaqin, Eni Nuraeni, Harri Widiarsa beserta tim Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Rabu (22/01).

Pada kesempatan tersebut, Dedy Irsan menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif. Termasuk di antaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rudi Prabowo Aji, didampingi WAKAJATI, ASPIDUM dan ASPIDSUS menyambut terbuka kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan tim. Menurut Rudi Prabowo Aji, Ombudsman adalah mitra sinergis Kejati Banten dalam pembenahan pelayanan publik pada kantor-kantor kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Masukan dan saran Ombudsman dipandang penting untuk memperkuat upaya meningkatkan kualitas layanan publik.


Predikat Zona Integritas untuk mewujudkan WBK dan WBBM

Selain membahas koordinasi pengawasan pelayanan publik secara umum, Dedy juga menyinggung kembali perihal Zona Integritas untuk menuju WBK dan WBBM yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten beberapa hari yang lalu. Dedy mengingatkan agar pencanangan bukan hanya dilakukan sebagai seremonial belaka, namun juga harus ada komitmen bersama untuk melaksanakannya.

Menurut Dedy, Implementasi Zona Integritas harus tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

" Posisi dan peran Ombudsman dalam zona integritas ini yaitu sebagai salah satu tim penilai nasional selain dari KPK dan Menpan RB serta penilai dari pengawas internal yaitu inspektorat dari kementerian atau lembaga masing-masing," papar Dedy.


Menanggapi hal tersebut, Rudi Prabowo Aji menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, "kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat melihat keadaan kantor kami tentunya di tempat pelayanan, dan kami akan sangat menerima saran serta masukannya guna upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Rudi yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Desember 2019 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Banten lebih baik lagi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...