• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Riau Buka Stand Pengaduan Di Tiga Tempat
• Kamis, 10/10/2019 • Dasuki, S. Sos
 
Asisten Ombudsman Riau menerima pengaduan masyarakat (foto by Humas Ombudsman Riau)

Pekanbaru - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau untuk menjalankan tugasnya telah dibentuk tiga struktur keasistenan, yakni Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Keasistenan Permeriksaan Laporan dan Keasistenan Pencegahan.

Sebagai bentuk keseriusan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi, keasitenan PVL melalui Program PVL On The Spot membuka stand pengaduan di tiga tempat strategis. Tiga tempat tersebut dipusatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada jam kantor dari pukul 08.00 sd 16.30 WIB.

Di Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 19-20 Agustus 2019, mendapatkan 5 laporan subsatansi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil), 1 laporan substansi pertanahan, dan 4 konsultasi. Di Kabupaten Siak pada tanggal 26-27 September 2019 mendapatkan 2 laporan substansi admindukcapil, 1 laporan substansi kepegawaian dan 4 konsultasi. Sememtara di Kabupaten Kampar pada tanggal 8-9 Oktober 2019, sampai dengan berita ini ditulis menerima 3 konsultasi yang berpotensi menjadi laporan.

Kepala Keasistenan PVL, M. Chairil Umam, S. IP., M. Si (Han) menjelaskan bahwa Program PVL on the spot diadakan sebagai kegiatan tambahan diluar kantor agar layanan pengaduan di ombudsman semakin dekat dengan masyarakat di daerah.

"Kita ambil tempat di Kantor Disdukcapil karena biasanya pengguna layanan paling banyak ada di kantor tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik apa saja tidak hanya layanan Admindukcapil saja," tegas pria yang baru melepas masa lajangnya tersebut.

Selain itu, untuk melapor ke Ombudsman atas dugaan maladminsitrasi pelayanan publik, masyarakat tidak harus datang langsung, namun dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui telepon/fax (0761) 848948, Nomor HP, SMS dan WA 08117674437, email riau@ombudsman.go.id dan kirim surat ke alamat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Jl. Diponegoro No. 44 A Pekanbaru.

"Setiap hari kerja kita membuka layanan pengaduan di kantor, dari senin hingga jum'at, dari pukul 8.00 sampai pukul 16.30 kecuali hari jumat sampai pukul 17.00 WIB," tutup Umam.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...