• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sidak Kesiapan Litbangkes Papua Terkait Pemeriksaan dan Penanganan Covid-19
• Rabu, 25/03/2020 • Daniel Ndiwaen
 
Iwanggin Sabar Olif, Kepala Perwailan Ombudsman RI Papua saat melakukan sidak ke Laboratorium Litbangkes Papua. (23/3)

Jayapura - Guna memastikan upaya penanggulangan terkait mewabahnya virus Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan untuk memastikan keamanan tim medisnya. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua melakukan sidak di Laboratorium Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua (Litbangkes) yang berlokasi di lingkungan RSUD Dok II Jayapura. (23/3/2020)

Dalam temuan sidak yang di pimpin oleh Iwanggin Sabar Olif selaku Kepala Perwakilan, tidak ditemukannya petugas kesehatan di laboratorium, hanya menemukan petugas keamanan yang tidak menggunakan seragam lengkap dan identitas diri. Dirinya pun langsung menanyakan keberadaan petugas kesehatan di laboratorium kepada petugas keamanan tersebut dan didapatkan informasi bahwa Kepala Litbangkes Papua dan para petugasnya sedang rapat dikantor.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Ombudsman pun mendatangi lokasi kantor yang dimaksud. Setibanya disana Sussy L. Hapsyahri , asisten Ombudsman menyampaikan kepada petugas keamanan maksud kedatangan Ombudsman. Petugas keamanan pun menyampaikan bahwa, pimpinan sedang rapat bersama seluruh staf dan tim Ombudsman dapat bertemu dengan Anugerah selaku Kepala Tata Usaha (KTU). Beberapa saat kemudian, KTU bersama seorang rekannya menemui Tim Ombudsman, sontak Iwanggin langsung menyampaikan temuannya perihal maladministrasi tidak ada keberadaan petugas di laboratorium Litbangkes yang seharusnya ada petugas berjaga di laboratorium.

"Masukan Ombudsman akan saya sampaikan kepada pimpinan terkait, dan untuk Laboratorium milik Litbangkes Papua sudah bisa melakukan pemeriksaan sampel darah dan dahak hanya saja alat penunjang medis baru tiba hari ini", ujar Anugerah.

Sidak ini dimaksudkan untuk memastikan ketersedian sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan kasus COVID 19. Menurut data yang tercatat dalam tabulasi data di Dinas Kesehatan Provinsi Papua (19/3/2020) sudah tercatat sekitar 333 Orang Dengan Pantauan (ODP), 7 Orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Ditambahkan oleh KTU Litbangkes Papua, "Ada 5 orang yang telah dilakukan pengambilan sampel dahak dan darah, yang selanjutnya telah dikirim ke Jakarta saat ini sedang menunggu hasil laboratoriumnya, makanya belum ada suspect Positif COVID 19 di Provinsi Papua".

Dalam pengambilan sampel dahak dan darah dari pasien PDP, Litbangkes Papua menemui kendala terkait pengirim sampel mengunakan maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan ada penolakan dari pihak maskapai, kekhawatiran ini terjadi karena adanya diskomunikasi terkait standar pengepakan sampel dimaksud, selain itu dalam pengiriman sampel dimaksud harus membutuhkan sejumlah dokumen pendukung dan biaya pengiriman.

Pada kesempatan tersebut Iwanggin juga menanyakan "Apakah alat kesehatan di laboratorium di Litbangkes Papua telah memenuhi standar dalam dunia kedokteran dan mampu untuk mendeteksi sampel Covid-19?"

Petugas  KTU tersebut pun menyampaikan bahwa, sebenarnya dari segi laboratorium dan SDM sudah siap, hanya membutuhkan alat penunjang kesehatan seperti masker N95 dan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu adanya instruksi dari Pemerintah Pusat dengan dibentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga proses pemeriksaan dan penentuan status pasien positif Covid-19 hanya boleh diumumkan di Pusat melalui satu pintu.

Iwanggin juga mengatakan perlu dibuat cluster untuk memeriksakan sampel dahak dan darah pasien di Indonesia, sehingga tidak semua terpusat di Jakarta untuk menghemat waktu dan biaya. Pemprov Papua dan beberapa pemerintah daerah di Provinsi Papua telah melakukan antisipasi dengan memberikan himbauan sesuai dengan himbauan pemerintah pusat untuk penanganan penyebaran Covid-19, seperti membatasi orang keluar rumah atau berkerumun masa. aktivitas sekolah diliburkan serta ada pembatasan/pengurangan jam kerja. (ori-papua, dn)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...