• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemecahan Sertipikat
• Selasa, 28/08/2018 • Shopian Hadi
 
Diseminasi Hasil Kajian Ombudsman RI mengenai pemecahan sertipikat untuk perumahan (foto by Masnur Rachman)

JAMBI - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jambi menemukan maladministrasi dalam pelayanan pemecahan sertipikat di Badan Pertanahan di Provinsi Jambi. Maladministrasi itu dalam bentuk penundaan berlarut, pengutan liar dan tidak kompotennya penyelenggara pelayanan publik di tiga Kantor Pertanahan yang menjadi sampel. Yaitu Kantor Pertanahan Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Kantor Pertanahan Bungo. Temuan Ombudsman tersebut disampaikan dalam diseminasi hasil Kajian Systemic Review Pelayanan Pemecahan Sertipikat Tanah Pada Perumahan di Provinsi Jambi di salah satu hotel, Kota Jambi (27/08).

Hadir dalam acara itu dari Badan Pertanahan Nasional, pengembang perumahan yang tergabung dalam REI dan APERSI Wilayah Jambi, organisasi profesi Notaris dan PPAT wilayah Jambi, UPP Saber Pungli Provinsi Jambi dan media massa.

"Maladministrasi itu berupa penundaan berlarut, yaitu lamanya pengurusan pemecahan sertipikat yang ketentuan seharusnya hanya lima belas hari, justru bisa satu bulan hingga satu tahun," kata Abdul Rokhim, Asisten Ombudsman RI dalam sesi paparannya. Bahkan pungutan liar yang terjadi dalam pengurusan sertipikat yang dilakukan oleh pengembang perumahan tersebut melebihi ketentuan tarif seharusnya. Rokhim menambahkan, bila dihitung untuk tarif pemecahan sertipikat perumahan tipe 36 hanya sekitar Rp 172 ribu saja. Namun temuan dilapangan pungutan yang harus dibayarkan mencapai satu juta hingga tiga juta.

"Petugas di Kantor Pertanahan juga kurang berkompeten. Ketika kami uji dengan berpura-pura menjadi pengguna layanan, petugas di front office justru tidak mengetahui standar waktu pelayanan hingga biaya sebenarnya," tambahnya. Petugas tersebut jutru mengarahkan untuk menghubungi petugas pengukuran yang akan kembali membuka peluang potensi maladministrasi.

Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi dan Muaro Jambi mengakui adanya temuan tersebut. Namun sebagaimana temuan Ombudsman, masalah itu terjadi karena pihaknya beralasan terkendala kurangnya juru ukur. "Kami hanya memiliki 10 juru ukur, baik yang ASN maupun berlisensi. Ditambah lagi dengan permohonan yang masuk mencapai ribuan dalam satu bulan dan target PTSL," kata Kantah Kota Jambi, Dian Mustari. Apalagi menurutnya, juru ukur berlisensi hanya khusus menangani PTSL saja.

Pepen, Kantah Muaro jambi mengakui idealnya juru ukur di Kantor Pertanahan sebanyak 20 orang. Namun kewenangan penambahan sumber daya tersebut ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Walaupun demikian, hasil temuan kajian Ombudsman tersebut, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kanwil BPN Provinsi Jambi, dan Kantor Pertanahan berjanji akan melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan.

Hasil kajian Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jambi sendiri akan disampaikan ke Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, DPR, Satgas Saber Pungli, organisasi pengembang perumahan dan organisasi profesi notaris dan PPAT yang terkait langsung dengan pengawasan, penyelenggaraan pelayanan, maupun pengguna layanan. Kajian tersebut diharapkan untuk perbaikan pelayanan publik dan mencegah pungli. Mengingat potensi pungli disektor pemecahan sertipikat sangat besar bila dibandingkan dengan pembangunan perumahan di Provinsi Jambi yang mencapai delapan ribu unit bidang pertahun berdasarkan data REI dan APERSI Wilayah Jambi. (ORI-Jambi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...