• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Turut Mengawal Zona Integritas
• Kamis, 09/01/2020 • Sopian Hadi
 
Asistem Ombudsman RI Kalsel tengah mengisi acara Palidangan Noorhalis dengan tema

Banjarmasin, (09/01/20) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan diundang sebagai narasumber dalam dialog interaktif di LPP RRI Banjarmasin. Dialog ini mengangkat tema "Mengawal Zona Integritas". Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Sopian Hadi, Zayanti Mandasari dan Ita Wijayanti.

Persoalan korupsi memang telah banyak merugikan keuangan negara dan membuat pelayanan publik terganggu. Korupsi dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat level bawah, hingga kepala daerah. Banyaknya pejabat negara yang terlibat korupsi mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi pencegahan korupsi. Diantaranya melalui pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Bentuk intervensi pemerintah untuk mencegah korupsi adalah melalui Kementerian PAN & RB, KPK serta Ombudsman RI", terang Sopian mengawali dialog tersebut. "Oleh karena itu, dalam setiap acara Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Ombudsman RI selalu hadir untuk menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas", lanjutnya.  Disamping itu, Ombudsman juga turut mengawal dan memantau instansi penyelenggara pelayanan publik yang sudah berkomitmen untuk membangun Zona Integritas.

Instansi yang sudah memperoleh predikat WBK/WBBM harus dikawal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Karena bisa jadi, lembaga tersebut sudah memperoleh WBK/WBBM, namun ternyata masih ada pegawainya yang melakukan korupsi. Jika ada laporan dari masyarakat, maka predikat WBK/WBBM tadi bisa dicabut oleh Kemenpan RB.

Ita Wijayanti, Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan menambahkan pencanangan Zona Integritas jangan hanya dijadikan seremonial belaka. "Sistem pengendalian internal, pengelolaan pengaduan, penerapan standar pelayanan publik serta pengendalian gratifikasi. Beberapa indikator itulah yang harus dipenuhi agar instansi penyelenggara pelayanan publik dapat menuju WBK/WBBM". Di sisi lain, sikap petugas dalam memberikan pelayanan juga harus ditingkatkan. "Jangan sampai petugas penerima layanan bersikap acuh tak acuh, tidak sopan, atau kasar", ucap Ita.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Zayanti Mandasari mengatakan "gratifikasi harus dihilangkan dari pelayanan publik. Ketika ada gratifikasi, maka petugas pelayanan harus menolak". Di samping itu,  Kementerian, Lembaga, atau Pemda perlu membangun sistem Whisleblower System. "Tujuannya agar masyarakat yang identitasnya minta dirahasiakan, bisa melaporkan tindakan dari pejabat negara yang terlibat korupsi atau menerima gratifikasi", ujarnya. Selain itu, penerapan standar pelayanan sesuai dengan undang-undang tentang pelayanan publik harus dipenuhi. Indikator inilah yang membuat pelayanan publik kita transparan serta terbuka.

Di samping itu, aparat pengawas intern pemerintah, dalam hal ini Inspektorat juga harus bersinergi.  Baik dengan masyarakat atau pengawas eksternal. Karena tujuan utama dari pencanangan Zona Integritas ini adalah agar ada peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. "Zona Integritas, jangan hanya di atas kertas", pungkasnya.

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...