• ,
  • - +

Artikel

Optimalisasi Pelaksanaan Rekomendasi
ARTIKEL • Jum'at, 19/07/2019 • Asep Cahyana
 
Asep Cahyana - Keasistenan Resolusi dan Monitoring

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dilengkapi dengan sejumlah kewenangan. Salah satu kewenangan Ombudsman berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf UU 37/2008 adalah membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. Ombudsman mengeluarkan Rekomendasi apabila hasil pemeriksaan terhadap Laporan menyatakan ditemukan maladministrasi.

Bagaimana kepatuhan instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap Rekomendasi Ombudsman? Berdasarkan data yang diolah Keasistenan Resolusi dan Monitoring, 40% Rekomendasi dilaksanakan sepenuhnya, 18% dilaksanakan sebagian, 26% tidak dilaksanakan, dan sisanya masih dipantau pelaksanaannya. Artinya, secara keseluruhan terdapat 58% penerima Rekomendasi yang patuh terhadap Rekomendasi Ombudsman.

Mengapa masih banyak instansi yang tidak mematuhi Rekomendasi Ombudsman? Bisa jadi masih banyak pihak yang salah kaprah memahami Rekomendasi Ombudsman. Mereka masih menganggap Rekomendasi Ombudsman hanya berupa usulan atau saran yang tidak wajib dilaksanakan. Terkait hal ini, Bapak Antonius Sujata dalam artikel di Harian Kompas Kompas edisi 1 Desember 2015 dengan judul Memilih Ombudsman, menyatakan: "Pengertian/istilah Rekomendasi dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia amat berbeda dengan pemahaman yang biasa kita temukan. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia bukan sekadar usul ataupun saran yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pihak yang memperoleh Rekomendasi. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia bersifat final dan mengikat".

Apa yang dikatakan oleh Ketua Ombudsman periode pertama tersebut bukan tanpa dasar. Pasal 38 ayat (1) UU 37/2008 tegas menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Merujuk ayat (2) ketentuan, atasan Terlapor juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Jadi, sifat wajib dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman memiliki dasar yang sangat kuat.

Sayangnya, dalam catatan Keasistenan Resolusi dan Monitoring masih terdapat Terlapor yang tidak betul-betul melaksanakan Rekomendasi. Padahal monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini telah dilaksanakan secara memadai sebagaimana Pasal 38 ayat (3) UU 37/2008 bahwa Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.

Sebagai contoh, Ombudsman telah mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Kotabaru, agar Bupati Kotabaru segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pelapor atas tanah Pelapor yang digunakan sebagai jalur hijau oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Ombudsman RI bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah secara terus menerus melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, baik melalui pertemuan maupun secara tertulis. Dalam beberapa kesempatan pertemuan dan suratnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru selalu menyatakan menghormati Rekomendasi Ombudsman dan akan melaksanakannya. Akan tetapi, komitmen itu selalu meleset dan pembayaran kepada Pelapor tidak kunjung dilaksanakan hingga saat ini.

Ombudsman telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai Pasal 38 ayat (4) UU 37/2008. Surat tersebut direspon Presiden melalui Sekretaris Kabinet, yang meneruskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya agar memperoleh tindak lanjut. Maka, ketegasan Kementerian Dalam Negeri sangat diharapkan terhadap Kepala Daerah yang tidak patuh itu.

Dasar hukum tindakan terhadap Kepala Daerah yang mengabaikan Rekomendasi Ombudsman sudah sangat jelas dan tegas. UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sudah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Pasal 351 ayat (5) UU ini juga menyatakan bahwa Kepala daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut telah diperjelas pula dalam PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...