• ,
  • - +

Artikel

Pastikan Layanan Jamsos Ketenagakerjaan, Ombudsman Bentuk Narahubung dengan BP Jamsostek Jabar
• Kamis, 10/09/2020 • Kartika Purwaningtyas
 
Tim Ombudsman Jabar berfoto bersama BP Jamsostek Jabar (9/9).

Bandung - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat kembali melakukan pembentukan Narahubung dengan BP Jamsostek Kantor Wilayah Jawa Barat, dalam rangka menjamin pemenuhan dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat di bidang layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembentukan Badan Umum Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) menjadi langkah penting pemerintah Indonesia dalam mewujudkan perlindungan kepada warga negara melalui sistem jaminan sosial. Skema jaminan sosial yang membagi ke dalam dua sub yaitu, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Khusus dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan penggunaan 4 (empat) skema, yaitu diantaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun sebagai bentuk proteksi terhadap pekerja. Proteksi terhadap pekerja menjadi penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Sebagai bagian dalam pelayanan publik, Jaminan Sosial menjadi bagian dalam area pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Ombudsman mencatat telah menerima 1.344 laporan masyarakat, atau sebesar 2% dari total 72.063 laporan masyarakat.

Banyaknya jumlah pengaduan yang diterima secara nasional tersebut, mendorong Ombudsman RI Perwakilan Jabar melakukan koordinasi dengan BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, dalam rangka pembentukan narahubung untuk mempercepat pemenuhan dan penyelesaian laporan jaminan sosial yang diterima oleh Ombudsman pada tanggal 9 September 2020.

Kegiatan pembentukan narahubung dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Layanan BP Jamsostek Jawa Barat, Rita Damayanti dan 26 Kantor Cabang BP Jamsostek se-Jawa Barat secara virtual. Tim Ombudsman yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Sartika Dewi menuturkan bahwa Kegiatan Pembentukan narahubung telah di inisasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jabar sejak tahun 2019.

"Keterlibatan BP Jamsostek dalam program pembentukan Narahubung diharapkan mampu memangkas proses penyelesaian laporan secara formal yang membutuhkan waktu yang panjang dengan penyelesaian secara informal, progresif dan partisipatif", tambah Sartika lagi.

Diharapkan bahwa koordinasi dan kerjasama Ombudsman RI dan BP Jamsostek Jawa Barat dilakukan secara berkala sehingga memberikan kemanfaatkan bagi masyarakat. Kedepannya selain pembentukan narahubung, Ombudsman dapat mendorong secara maksimal terhadap dukungan kebijakan jaminan sosial khususnya di daerah agar implementasi program jaminan Sosial yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat diberbagai sektor baik formal maupun informal.

Selain kegiatan pertemuan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jabar juga meninjau kegiatan layanan BP Jamsostek Bandung Suci di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ombudsman mengapresiasi upaya dan langkah yang ditempuh untuk memaksimalkan layanan ditengah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Ombudsman berharap penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan secara maksimal dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga tidak ada alasan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi hambatan dalam pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan. (ori-jabar, kp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...