• ,
  • - +

Artikel

Pelayanan Publik di Bidang Pangan
• Rabu, 19/10/2016 • Lely Pelitasari S
 
organic2indonesia.com

Kemarin kita baru saja merayakan Hari Pangan Sedunia. Peringatan tersebut tentu bukanlah sekadar seremoni, namun harus diperlakukan sebagai pengingat agar kita mempunyai ketahanan pangan yang kuat.

Dalam konteks itu, tentu pelayanan publik di sektor pangan ini perlu diperbaiki. Ada dua referensi penting ketika membicarakan pelayanan publikdibidangpangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keduanya bermuara pada hal yang sama: hak masyarakat atas layanan publik yang layak. Dalam konteks pangan, hak masyarakat setidaknya harus memenuhi aspek-aspek: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas. Secara sederhana masyarakat harus terpenuhi hak-haknya atas pangan secara cukup, aman, dan terjangkau.

Ketersediaan

Dalam tugas penyediaan pangan pemerintah memiliki beberapa instrumen. Salah satunya dan terutama adalah penyediaan yang bersumber dari produksi petani dalam negeri. Dalam konteks produksi keberpihakan kepada petani menjadi indikator penting kualitas pelayanan publik oleh pemerintah.

Indikator tercermin bukan saja dari nilai tukar petani, jauh lebih penting adalah kebijakan sisi produksi yang memberdayakan petani. Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) misalnya hanya akan menjadi inventaris tak berguna jika tidak dibarengi dengan proses pendampingan dalam pemanfaatannya. Sumber lain yaitu pembelian dari luar negeri. Sumber ini pada dasarnya merupakan alternatif terakhir yang bersifat kontingensi/darurat.

Penyediaan melalui sumber alternatif ini juga menjadi refleksi rasionalitas pemerintah dalam memprioritaskan kepentingan publik yang lebih besar. Persoalan kemudian dalam penyediaan pangan adalah harga yang terbentuk di pasar. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi anomali. Harga beras terus naik, sementara data produksi yang dikeluarkan pemerintah juga disebutkan terus bertambah. Anomali lain adalah dilakukan operasi pasar saat musim panen.

Hukum penawaran-permintaan menjadi tidak berlaku. Beberapa keanehan ini menjadi sumber spekulasi di masyarakat. Hal ini kemudian memengaruhi daya beli. Di titik inilah aspek pelayanan publik menjadi krusial.

Keterjangkauan

Pada aspek ini pelayanan publik harus dapat mencakup setidaknya dua hal: keterjangkauan secara fisik dan keterjangkauan secara ekonomi. Keduanya harus dipastikan dapat diakses dengan baik oleh publik. Keterjangkauan secara fisik mengharuskan produk pangan dengan mudah diperoleh masyarakat di sekitar tempat tinggal atau beraktivitas.

Di sinilah peran logistik bekerja. Bagi daerahdaerah dengan infrastruktur yang baik tidak sulit mendatangkan pihak swasta untuk berinvestasi dan membantu pemerintah menyediakan layanan pangan di daerah tersebut. Tetapi, di wilayah yang minim infrastruktur seperti daerah perbatasan dan marjinal, sedikit sekali insentif bagi swasta untuk masuk. Mau tidak mau pemerintah harus hadir, langsung maupun melalui lembaga mandatori.

Keterjangkauan secara ekonomi sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat. Keduanya mengharuskan keterlibatan pemerintah baik sebagai penyedia layanan maupun sistem pendukungnya. Rencana penghapusan program raskin dengan pola voucher merupakan tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkan dua aspek keterjangkauan tersebut dengan lebih baik.

Stabilitas

Dalam konteks pelayanan publik, stabilitas merupakan jaminan kepastian dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya atas harga yang stabil atau terjaga pada tingkat yang wajar. Jaminankepastian ini menjadi prasyarat tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Maka itu, bagaimana pemerintah berstrategi secara cerdas dalam menjaga stabilitas ini menjadi penting. Jika harga komoditas pangan terus mengalami fluktuasi tanpa ada kendali, peme-rintah harus bersiap menerima pengadilan masyarakat atas maladministrasi ini.

Dalam realisasinya pelayanan publikdibidangpangan khususnya beras seringkali menjadi bias karena faktor politik. Komitmen untuk mencapai swasembada membuat pemerintah menutup mata terhadap realitas produksi di lapangan. Lebih naif lagi ketika ukuran itu diindikasikan melalui kinerja pengadaan gabah/ beras oleh Perum Bulog. Dalam konteks ini ukuran swasembada menjadi tereduksi secara sempit.

Pengabaian prinsip tata kelola yang baik dalam pengadaan tersebut akan berimplikasi pada proses selanjutnya. Kualitas pemasukan akan menentukan kualitas saat pengeluaran. Prinsip garbage in garbage out menjadi relevan. Ketika kualitas beras saat didistribusikan jauh di bawah standar kelayakan minimal konsumsi, potensi maladministrasi kembali terbuka. Hak masyarakat atas pangan yang layak menjadi terabaikan. Kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan produksi sebetulnya perlu diapresiasi.

Kenaikan anggaran yang luar biasa bagi Kementerian Pertanian dalam dua tahun terakhir menjadi ukuran penting besarnya keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian, khususnya pangan pokok. Namun, yang tidak kalah penting adalah visi besar dari kebijakan pangan yang perlu didudukkan secara tegas dan menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Bagaimana visi besar “swasembada tanpa impor” ini dipahami secara utuh.

Bagaimana membuat masyarakat paham bahwa data produksi benar adanya walau harga yang terjadi tidak mencerminkan hal yang sama. Bagaimana memberi keyakinan bahwa harga beras tidak akan naik drastis walau pemerintah tidak melakukan impor. Bagaimana kebijakan tanpa impor betul-betul merupakan keputusan politik terbaik tanpa harus mengorbankan ongkos ekonomi dan kepentingan yang lebih besar di masyarakat. Ini yang perlu dijelaskan pemerintah.

Demikian sebaliknya. Bagaimana pula pemerintah memahami bahwa sebuah visi besar tidak dapat dibangun dengan cara-cara instan. Perlu tahapan yang jelas dan terukur. Pembuktian janji akan dinilai oleh publik secara objektif. Tanpa pemaksaan. Tanpa pengabaian. Tanpa maladministrasi. Terakhir, satu pertanyaan kecil terkait komitmen pemerintahdalammemberikanjaminan pelayanan publik di bidang pangan. Undang-Undang Pangan sudah mengamanahkan untuk membentuk lembaga pangan.

Pada Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 secara jelas disebutkan bahwa pembentukan lembaga pangan tersebut harus sudah dilakukan paling lambat tiga tahun sejak UU Pangan disahkan pada 18 November 2012. Namun, hingga saat ini mandat tersebut belum direalisasikan. Jadi, seberapa serius sesungguhnya pemerintah mengurus pangan di republik ini?


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...