• ,
  • - +

Artikel

Pemilihan BPD Dungkait Disorot, Warga Lapor ke Ombudsman
• Jum'at, 25/09/2020 • Ali Akbar
 
Proses klarifikasi kepala Desa Dungkait oleh tim pemeriksa Ombudsman RI

Mamuju - Kepatuhan pada administrasi pada setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan adalah hal mutlak dilaksanakan dan dipatuhi, sebab kelalaian administrasi bisa menjadi celah di kemudian hari.

Demikian yang terjadi pada proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungkait yang dilaksanakan 9 Juli 2020 lalu. Karena adanya celah akhirnya disorot oleh sejumlah warga lantaran adanya dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam tahapan seleksi tersebut.

Kepala Desa Dungkait dilaporkan ke Ombudsman RI Sulawesi Barat karena dinilai melakukan tindakan tidak patuh, dalam pelaksanakan pemilihan BPD karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Akhsan Amir menjelaskan pada Jumat (25/9/2020), pihak Ombudsman telah melakukan tindak lanjut dan sudah menutup laporan tersebut.

Lanjut Akhsan, pemerintah Desa Dungkait dilaporkan karena meniadakan keterwakilan perempuan dalam pemilihan tersebut, bahkan menurut pelapor sebelumnya pihak Kecamatan Tapalang Barat telah mengingatkan namun tidak diindahkan.

Adapun proses tindak lanjut yang dilakukan oleh tim Ombudsman, telah meneliti sejumlah dokumen terkait dan pemeriksaan kepada terlapor (Kepala Desa Dungkait).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Ombudsman RI Sulawesi Barat menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa Dungkait telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungkait.

Namun demikian tindakan maladministrasi tersebut, telah ditindaklanjuti oleh terlapor dengan mengikuti saran perbaikan dari Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Pemerintah Desa melaksanakan pemilihan BPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Terlapor sudah diklarifikasi dan mengakui semua, terlapor juga telah melakukan perbaikan dengan mengakomodir keterwakilan perempuan," tukasnya.

Setelah melaksanakan saran perbaikan dari tim Ombudsman laporan ini dinyatakan selesai dan ditutup, akan tetapi tim Ombudsman tetap akan melaksanakan monitoring 30 hari ke depan, terhitung sejak laporan tersebut ditutup.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...