• ,
  • - +

Artikel

Pemilihan RT Harus Perhatikan Asas-Asas Pelayanan Publik
• Rabu, 30/12/2020 • Maya Septiani
 
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Maya Septiani

Belum lama ini kita dihadapkan oleh pesta demokrasi yakni Pemilukada Serentak. Namun, bukan hanya itu. Ada lagi pesta demokrasi yang sedang marak terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Euforianya pun tak kalah dengan Pemilukada. Dikarenakan antusiasmenya yang sangat tinggi menyebabkan fokus perhatian masyarakat menjadi besar pada pemilihan Rukun Tetangga atau biasa disebut sebagai RT. Ditambah lagi dengan banyaknya laporan masuk pada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung terkait substansi pemilihan RT.

Hakikat Rukun Tetangga (RT)

Rukun Tetangga menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2009) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan dan unsur terkecil dalam pemerintahan yang memiliki tugas untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan atas asas Kegotongroyongan dan Kekeluargaan dalam rangka membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintahan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, RT sangat dekat kepada masyarakat terutama dalam bidang pelayanan dan pembangunan.

Kemudian, RT memiliki tugas untuk membantu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana, dan melaksanakan pembangunan berdasarjan aspirasi masyarakat. Berdasarkan tugas tersebut, beberapa tahun ke belakang, RT menjadi suatu hal yang penting dan harus ditunjang dalam segi materiil melalui pemberian insentif bagi yang menjabat sebagai RT. Selain itu, penugasan RT kini bukan lagi berdasarkan penunjukkan, melainkan pemilihan seperti pemilihan pada umumnya.

Betapa pentingnya tugas dan mekanisme pemilihan RT menarik minat masyarakat untuk berbondong-bondong unjuk gigi mencalonkan diri menjadi RT. Hal inilah yang menjadi cikal bakal polemik dalam pemilihan RT.

Pemilihan Rukun Tetangga Rawan Maladministrasi

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, segala yang berhubungan dengan kehidupan terutama pemerintahan wajib berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Adapun yang paling berkaitan antara aturan hukum dengan kehidupan sehari-hari adalah pelayanan publik melalui asas-asas pelayanan publik yang harus ditaati sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dalam hal ini terkait pemilihan RT. Dalam hal ini yang paling penting dalam pelaksanaan asas-asas pelayanan publik berdasarkan laporan yang telah masuk adalah pada tahap penetapan syarat calon, mekanisme, sampai  penetapan calon terpilih.  

Kemudian, asas-asas pelayanan publik yang harus menjadi perhatian dalam pemilihan RT terutama terkait asas kepastian hukum, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pada asas kepastian hukum, penyelenggara pemilihan RT harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam hal persyaratan calon, mekanisme, sampai penetapannya. Sehingga dengan adanya kepastian hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar serta memberikan jaminan terwujudnya hak, kewajiban, dan keadilan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.

Selanjutnya, asas partisipatif, yakni dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut dengan memperhatikan keikutsertaan masyarakat sampai kepada penyampaian keluhan/pengaduan terkait pemilihan RT. Hal ini menjadi mendesak karena RT merupakan LKD yang paling dekat dengan masyarakat. Adapun asas selanjutnya adalah persamaan perlakuan/tidak diskriminatif yang mana masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik penyelenggara maupun penerima layanan tidak boleh memiliki kepentingan dalam pemilihan RT tersebut sehingga tidak ada perlakuan yang menjurus kepada tindakan diskriminatif.

Kemudian asas keterbukaan yang mana masyarakat sebagai penerima pelayanan dapat dengan mudah mengetahui informasi terkait pemilihan RT dari tahap awal sampai akhir. Yang terakhir, asas akuntabilitas yang mana dalam proses penyelenggaraan pemilihan RT dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apabila sekiranya ditemukan maladministrasi, penyelenggara siap mendapatkan konsekuensinya.

Peran Ombudsman dalam Mengawal Pemilihan Rukun Tetangga

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian awal bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah menerima beberapa laporan terkait dengan pemilihan RT. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa tugas dan kewenangan Ombudsman adalah menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya maladministrasi. Sehingga berdasarkan hal tersebut, kiranya penyelenggara pemilihan RT dapat memperhatikan asas-asas pelayanan publik dalam penyelenggaraannya. Selain itu, masyarakat sebagai penerima layanan dapat proaktif dalam mengawasi dan menyampaikan pengaduannya apabila terjadi dugaan maladministrasi terutama dalam pemilihan RT. Sehingga prinsip demokrasi yang sebenarnya dapat terwujud sejalan dengan pencegahan maladministrasi.

#PemilihanRT #AsasAsasPelayananPublik


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...