• ,
  • - +

Artikel

Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas Lingkungan Hidup di duga tidak kompeten
• Rabu, 10/10/2018 • Teguh P Nugroho
 
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Bapak Teguh P. Nugroho.

Pencemaran Sungai Cileungsi yang menyebabkan rusaknya air Baku PDAM Patriot Kota Bekasi dan menggangu kehidupan warga di sekitar Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi di periksa  oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Hari ini, Rabu (10/10/2018) Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya memeriksa Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran di sungai Cileungsi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, kedua belah pihak mengakui bahwa sungai Cileungsi sudah tercemar, hal ini dibuktikan dengan Uji Lab yang sudah mereka lakukan.

DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap beberapa perusahaan di sepanjang jalur sungai Cileungsi, namun hal itu tidak berdampak banyak karena hingga hari ini 10/10/2018 air sungai masih berwarna hitam pekat.

Lemahnya fungsi pengawasan dan ada indikasi pembiaran terungkap setelah Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya memeriksa kesaksian dan dokumen pengawasan dari kedua lembaga tersebut dan diperoleh keterangan bahwa laporan terhadap pencemaran sungai Cileungsi telah terjadi sejak awal tahun 2017.

Dampak dari penundaan berlarut atas pengawasan dan pengendalian pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai penanggung jawab utama penanganan kasus pencemaran ini adalah memburuknya kualitas air Sungai Cileungsi yang menyebabkan bahan air baku PDAM Patriot Kota Bekasi menjadi tidak layak olah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga baru akan melakukan verifikasi terhadap 54 perusahaan di sepanjang jalur Cileungsi setelah masalah ini menjadi viral di media sosial.

"Tidak harus menunggu viral baru bekerja, Kami pertanyakan bagaimana DLH Kab. Bogor dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup khususnya Sungai Cileungsi" tegas Teguh, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

Satu temuan yang cukup miris dalam proses pemeriksaan ini adalah, walaupun Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan jumlah pabrik dan perusahaan terbesar di Indonesia, tidak ada satupun pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan Hidup Bogor.

Padahal keberadaan Pejabat Pengawas Lingungan hidup dan  PPNS menjadi penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup. Padahal sesuai dengan pasal 122 UU 32/2009, pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan diancam dengan tindak pidana bukan hanya merupakan maladministrasi saja .

Ombudsman RI akan segera menyelesaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan terhadap kasus ini dan menyampaikan tindakan korektif yang harus segera dilakukan pihak terkait dalam waktu dekat. (ORI-Jakarta Raya)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...