• ,
  • - +

Artikel

Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik Kabupaten Manokwari Tahun 2019, Masuk Zona Apa ?
• Kamis, 19/12/2019 • NL
 
Penyerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Manokwari Tahun 2019 (Dok. ombudsmanpb)


Manokwari-Ombudsman Papua Barat menyampaikan hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari diterima langsung Bupati Manokwari Paulus Demas Mandacan di ruang kerjanya Selasa, 17 Desember 2019.

Penerimaan Rapor Penilaian Standar Pelayanan Publik ini turut disaksikan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Yesaya Tuhepary dan Asisten III Bidang Pemerintahan  Mersiana Djalimun.

" Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang merupakan agenda tahunan Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pada Pemerintah Pusat (Kementerian) dan Pemerintah Daerah . Penilaian ini telah dilaksanakan pada bulan Juli sampai agustus 2019 lalu. Kami sudah menerima penilaian ini di Jakarta pada tanggal 27 November 2019 lalu namun belum kami sampaikan kepada publik karena kami akan terlebih dahulu menyampaikan hasil ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari" tutur Sombuk Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.

Kabupaten Manokwari pada tahun 2019 ini masih berada pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang dengan total nilai 67.03 . Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Manokwari ditahun 2018 lalu juga msih di Zona Kuning atau Tingkat Sedang dengan nilai 50.5.

" Kami berharap penyampaian penilaian kepada Pemda Manokwari akan menjadi motivasi awal yang baik untuk mendukung Pemda Manokwari di tahun 2020 dapat meningkat ke Kepatuhan Tinggi atau zona hijau" tambah Sombuk.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Provinsi Papua Barat tahun 2019 ini dilakukan pada 5 sampel lokasi yaitu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana dan Kota Sorong.

" Kami berharap Kabupaten Manokwari akan menjadi barometer pelayanan yang terbaik di Papua Barat maka kita harus mendukung peningkatan standar pelayanan yang ada, bukan hanya di DMPTSP tetapi juga OPD teknis pendukung pelayanan masyarakat di Kabupaten Manokwari" tegas Sombuk .

" Peningkatan standar pelayanan tidak hanya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) tetapi juga pada OPD teknis yang melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian tahun 2019 ini, DMPTSP sudah memiliki Standar Pelayanan yang cukup baik namun OPD teknis penyangga pelayanan inilah yang membuat sehingga nilai total penilaian kepatuhan layanan publik di kabupaten Manokwari masih berada di zona sedang. Sehingga kami mendorong Bupati untuk memberikan atensi kepada OPD teknis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan pembenahan standar pelayanan di kantornya" jelas Sombuk.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat juga menghimbau apabila pelayanan tersebut tidak bersifat teknis alangkah baiknya jika dialihkan saja ke DMPTSP sehingga penilaian standar pelayanan tersebut tidak mengurangi bobot nilai di OPD teknis.

Untuk OPD yang produk pelayanannya melekat atau membutuhkan rekomendasi teknis dan tidak dapat dialihkan ke DMPTSP seperti Disdukcapil, Dinas Perhubungan dan Disnakertrans harus perbaiki standar pelayanan publik antara lain ketersediaan ruang layanan yang representative, ketersediaan visi misi, motto playanan, informasi mengenai biaya, alur prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya.

Adapun OPD teknis yang turut dilakukan penilaian antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Sosial dan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

" Ombudsman menilai Pimpinan Daerah perlu melakukan pembinaan dan dorongan yang kuat untuk meningkatkan semangat peningkatan pelayanan publik. Jika bukan Pemda yang mendorong aparaturnya maka mustahil hal ini akan terjadi. Jika Pemda di luar Papua bisa berbenah untuk mendapatkan Peringkat Tertinggi Pelayanan Publik maka sudah pasti kita di Papua Barat juga bisa mendapatkan Peringkat Tertinggi (Zona Hijau) di tahun mendatang. Ketersediaan Standar Pelayanan Publik beserta implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menurunkan potensi perilaku koruptif dan meningkatkan kewibaan pemerintah dan saya yakim Pemda Manokwari bisa untuk hal itu " tutup Sombuk.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...