• ,
  • - +

Artikel

Perkuat Informasi Regulasi Tentang Desa, Ombudsman Koordinasi dengan Kemenkumham Sulbar
• Jum'at, 25/09/2020 • Amirullah
 
Perkuat Informasi Regulasi Tentang Desa, Ombudsman Koordinasi dengan Kemenkumham Sulbar

Mamuju - Tim Ombudsman RI Sulbar melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Barat terkait regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Mengingat banyaknya aduan masyarakat tentang desa yang masuk ke kantor kami, saat ini kami tengah melakukan kajian terkait hal tersebut. Salah satu langkah awalnya adalah melakukan koordinasi dengan Kemenkumham," ungkap Lukman Umar pada Jumat (25/9/2020).

Ada beberapa regulasi yang dikoordinasikan di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan beberapa peraturan daerah yang ada di Sulawesi Barat.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa agar tidak terjadi multitafsir di beberapa pasal, maka dibutuhkan koordinasi tersebut.

"Langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman tim kami sekaligus bisa menambah khazanah berpikir dari sisi lain. Pandangan dari orang atau lembaga yang memiliki kapasitas untuk itu memang dibutuhkan hari ini dan ke depan." katanya

Semua pihak diharapkan bisa mensosialisasikan regulasi ini secara lugas ke masyarakat agar nantinya tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan sebuah aturan.

"Intinya, kami berharap koordinasi ini bisa terus berlanjut agar lebih memudahkan penyelesaian aduan masyarakat yang masuk ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar," pungkas Lukman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...