• ,
  • - +

Artikel

Politisasi Bantuan Sosial di Pedesaan Sebagai Bentuk Maladministrasi
• Selasa, 26/05/2020 • Agung Nugraha
 
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Agung Nugraha

Bantuan Jaring Pengaman Sosial yang digelontorkan kepada masyarakat sebagai upaya meringankan beban ekonomi pada saat pandemi Covid-19 kenyataannya menimbulkan praktik politisasi dalam pendistribusiannya. Menariknya ini erat kaitannya dengan kepentingan pemilihan umum daerah tahun 2020. Selain itu, dapat juga berlangsung dalam konteks pemilihan umum Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa. Dalam konteks pedesaan beberapa bantuan sosial yang disalurkan selama pandemi Covid-19 misalnya Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa, paket sembako, dan lain sebagainya.

Ombudsman RI melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 mencatat sebanyak 934 (data per 26/5) pengaduan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait Bantuan Sosial. Meskipun demikian masih ada di luar sana masyarakat yang enggan untuk melaporkan kepada Ombudsman RI. Hal ini menjadi perhatian penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi pendistribusian bantuan sosial di wilayah masing-masing. Maladministrasi terjadi selama pendistribusian bantuan sosial ini menjadi perhatian serius dalam menyingkapi fenomena yang terus berulang-ulang terjadi.

Pasca reformasi tidak hanya membawa perubahan pada sistem tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga sistem perpolitikan di pedesaan. Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa dipilih langsung oleh masyarakat. Tentu ini memunculkan beragam tindakan pertukaran kepentingan antara masyarakat dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui bantuan sosial yang ada di Desa. Hal seperti ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Permasalahan politisasi bantuan sosial ini tidak terlepas dari penggunaan anggaran negara sehingga hal ini patut diawasi, terutama oleh Ombudsman RI Indonesia. Praktik politisasi bantuan sosial cenderung terfokus pada skala nasional dan daerah, tetapi juga perlu menelusuri pada skala pedesaan. Lalu bagaimana dinamika politisasi bantuan sosial sebagai maladministrasi di pedesaan?

Dalam ranah politik terdapat beberapa istilah untuk mengambarkan suatu fenomena praktik politisasi bantuan, seperti Pork Barrel dan klientisme. Karakteristik utama dari praktik tersebut memiliki ciri khas, yaitu diskriminatif dan distortif. Jika dihubungkan pada penyelewengan bantuan sosial adalah tidak tepat sasaran. Dalam konteks maladministrasi bisa dikategorikan penyelewengan prosedur atau penyalahgunaan wewenang. Di mana suatu masyarakat atau wilayah yang berhak mendapatkan bantuan sosial, dialihkan kepada orang atau wilayah tertentu yang berkepentingan bagi diri mereka. Oleh sebab itu, terdapat pendistribusian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan pendataan masyarakat sebagai penerima tidak transparan dan akuntabel.

Politisasi bantuan sosial di pedesaan, biasanya tetap memperhatikan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Akan tetapi, ada beberapa porsi tertentu dari keseluruhan alokasi bantuan diserahkan kepada perseorangan tertentu. Orang ini biasanya dari kalangan memberikan suara pada saat pemilihan langsung Kepala Desa atau pun Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini bertujuan sebagai politik bentuk balas budi kepada pendukung loyal mereka atau berharap dapat dipilih kembali pada saat pemilihan selanjutnya. Selain kepada para pemilih, pendistribusian bantuan sosial juga kepada sanak keluarga dari pimpinan desa maupun perangkat desa, bahkan mereka menggunakan nama istri, mertua, maupun orang tua mereka sebagai penerima bantuan. Praktik politisasi bantuan ini dapat dikategorikan sebagai klientisme.

Selain itu tidak hanya faktor perorangan tetapi juga wilayah, biasanya pendistribusian ini menyasar pada wilayah-wilayah yang memberikan suara terbanyak pada saat pemilihan sebelumnya, bisa dalam konteks wilayah Rukun Tetangga maupun Dusun. Akibatnya terjadi ketimpangan alokasi bantuan sosial yang didistribusikan antar wilayah pedesaan. Dampak yang ditimbulkan adalah ketimpangan bagi wilayah yang memiliki masyarakat miskin dan berhak sebagai penerima bantuan yang lebih banyak dari wilayah lainnya. Praktik politisasi bantuan ini dapat dikategorikan sebagai pork barrel.

Tampak telah terjadi paradoks demokrasi di tingkat pedesaan. Pada satu sisi masyarakat dapat memilih calon berdasarkan pilihannya tetapi pada satu sisi lainnya masyarakat rentan untuk dipolitisasi melalui bantuan sosial. Tantangan utama masyarakat pedesaan yang enggan melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial adalah hubungan emosional kekeluargaan. Di pedesaan, hubungan antar individu sangat tinggi dibandingkan daerah perkotaan. Hal ini menyebabkan mereka merasa tidak enak melaporkan. Selain itu, ada rasa ketakutan masyarakat ketika melapor karena dapat diintimidasi oleh oknum aparat desa.

Dalam menyingkapi tantangan masyarakat tersebut, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengadukan masalah penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dalam ketentuannya, masyarakat berhak memberitahukan dan mengadukan pelaksana maupun penyelenggaraan pelayanan publik yang melakukan penyimpangan terkait politisasi bantuan sosial. Mengingat ketidaktepatan penerima bantuan sosial ini merupakan gejala korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga peran partisipasi konkrit masyarakat untuk mengadukan masalah tersebut sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih (clean governance).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...