• ,
  • - +

Artikel

Rekomendasi Ombudsman, Kemendagri dan Pemerintah Daerah
ARTIKEL • Kamis, 23/01/2020 • Asep Cahyana
 
Asep Cahyana (Asisten Ombudsman pada Keasistenan Resolusi dan Monitoring)

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dilengkapi dengan berbagai kewenangan, salah satunya Rekomendasi. Hal ini dinyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 37 Tahun 2008, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Ombudsman berwenangan membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. Ombudsman memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan maladministrasi atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat. Rekomendasi itu wajib dilaksanakan, sebagaimana Pasal 38 UU 37/2008 yang menyatakan Terlapor atau Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi. Apabila Terlapor atau Atasan Terlapor tidak mematuhi ketentuan tersebut, Ombudsman mempublikasikan dan melaporkan kepada Presiden dan DPR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi sanksi administrasi sesuai perundang-undangan, demikian dinyatakan Pasal 39 UU No. 37 Tahun 2008.

Kedudukan Rekomendasi yang penting ini menjadi perhatian serius Pimpinan Ombudsman RI. Dalam minggu ini, setidaknya sudah ada dua kegiatan Ombudsman RI yang terkait dengan Rekomendasi. Mengawali pekan, Ombudsman menyerahkan Rekomendasi mengenai maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam pelayanan Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan PT. Anugrah Djam Sejati pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020. Ombudsman meminta kehadiran Pemkab Polewali Mandar selaku Terlapor dan Pelapor untuk menerima Rekomendasi. Ombudsman juga mengundang Pemprov Sulawesi Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi di atas Pemkab Polewali Mandar. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menegaskan kewajiban Terlapor untuk melaksanakannya dan atasan Terlapor memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi pelaksanaan Rekomendasi.

Ketua dan Anggota Ombudsman juga telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020. Salah satu poin pertemuan tersebut adalah mengenai kepatuhan jajaran instansi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Seperti diberitakan banyak media, beberapa kementerian belum melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagaimana mestinya. Kemendagri menjadi salah satu kementerian yang banyak disebut dalam pemberitaan tersebut.

Kemendagri memang merupakan kementerian yang memiliki peran sentral terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Hal ini tidak terlepas dari kewenangan Mendagri untuk mengkoordinasikan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Mendagri selaku menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri juga memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah sesuai PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila publik selalu mengkaitkan Kemendagri dengan permasalahan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, merupakan salah satu semangat otonomi daerah. Hal ini memiliki konsekuensi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah lebih banyak ragamnya dibandingkan institusi lainnya. Misalnya, pelayanan dasar yang terkait dengan urusan wajib oleh pemerintah daerah meliputi: pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pekerjaan umum dan penataan ruang, pelayanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pelayanan trantib dan linmas, serta pelayanan sosial. Jenis-jenis pelayanan yang disebut juga memiliki pengguna yang sangat besar, karena hampir selalu mencakup keperluan seluruh warga masyarakat. Oleh sebab itu, tidak mengherankan pula apabila jumlah pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah daerah lebih tinggi daripada institusi lain.

Pemerintah daerah memang termasuk yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman setiap tahunnya. Persentase pengaduan masyarakat mengenai pelayanan pemerintah kabupaten kota dan pemerintah provinsi setiap tahunnya rata-rata sekitar 34-36% dari jumlah pengaduan kepada Ombudsman secara nasional. Hal ini juga memiliki korelasi positif terhadap persentase pihak yang diberikan Rekomendasi Ombudsman. Berdasarkan data Keasistenan Resolusi dan Monitoring, lebih dari separuh Rekomendasi Ombudsman ditujukan kepada pemerintah daerah.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dan Kemendagri untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah menjadi lebih baik dan berkualitas. Apalagi, banyak diantara pemerintah daerah yang masih abai dan belum mematuhi Rekomendasi Ombudsman. Padahal sejatinya kepatuhan pemerintah daerah terhadap Rekomendasi Ombudsman adalah wujud kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta bukti adanya keseriusan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah.

Meskipun demikian, perundang-undangan sebenarnya telah 'mempersenjatai' Ombudsman dan Kemendagri dalam menindak pemerintah daerah yang 'bandel'. Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kepala daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Apabila ketentuan ini dilaksanakan secara tegas dan konsekuen, penulis percaya kepatuhan pemerintah daerah terhadap Rekomendasi bukan hanya mimpi dan pelayanan publik berkualitas di daerah bukan sekedar angan-angan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...