• ,
  • - +

Artikel

Serahkan Hasil Kepatuhan, BPN Dapat Predikat Kuning
• Senin, 20/01/2020 • Shopian Hadi
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi menyerahkan hasil Survey Kepatuhan 2019 kepada Kakanwil BPN Provinsi Jambi (foto by Andri)

Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2019 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi. Hasil penilaian terhadap 7 (tujuh) kantor pertanahan, yakni Kantah Kabupaten Kerinci, Merangin, Tebo, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta Kantah Kota Sungai Penuh, mendapat nilai rata-rata 69,92 atau memperoleh Zona Kuning dengan predikat Kepatuhan Sedang. Hasil itu disampaikan Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi di Kanwil BPN Provinsi Jambi (20/01) pukul 10.00 WIB.

''Hasil penilaian Ombudsman, rata-rata mendapat nilai kuning dari 7 (tujuh) Kantor Pertanahan yang menjadi objek penilaian. Ada 3 (tiga) kantor mendapat hijau, sisanya kuning dan merah," jelas Jafar. Untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, Sarolangun dan Kota Sungai Penuh mendapat Zona Hijau. Sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Tebo, Tanjabbar dan Tanjabtim mendapat Zona Kuning dan Merah. Dalam survei ini produk pelayanan yang dinilai antara lain Pendaftaran Tanah Milik Perorangan dan Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah.    

Ombudsman mendorong Kanwil BPN Provinsi Jambi memberikan penghargaan dan sanksi terhadap penyelenggara Kantor Pertanahan yang mendapat Zona Hijau, Kuning dan Merah serta mendorong agar segera memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena masih adanya nilai rendah menjadi bukti bahwa standar pelayanan tersebut masih sangat minimal, mulai dari standar pelayanan publik hingga pelayanan pengaduan.

Suparman, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jambi, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan atas rekomendasi Ombudsman. Atas temuan tersebut, diminta seluruh Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan, terutama bagi yang mendapat nilai kuning dan merah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...