Soal Pungutan PPDB, Ombudsman Sumsel: SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang harus kembalikan Uang Pungutan
Soal Pungutan PPDB, Ombudsman Sumsel: SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang harus kembalikan Uang Pungutan
Palembang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menyelesaikan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Palembang dan SMAN 6 Palembang. Pemeriksaan dilakukan pada tangal 20 Juli - 24 Agustus 2018.
Adrian Agustiansyah (Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan) menerangkan bahwa Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada 2 (dua) Sekolah tersebut, pada Senin (27/08) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan, hasil pemeriksaannya adalah ditemukan Maladministrasi dalam proses PPDB.
"Untuk SMAN 5 Palembang, bentuk Maladministrasi yang dilakukan ialah menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000,-/ siswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa, tidak dimasukannya uang yang bersumber dari Komite sekolah termasuk uang sarana serta catering ke dalam RKAS dan RAPBS, masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG, penampungan uang sarana tersebut bukan direkening bersama antara komite sekolah dan sekolah melainkan hanya di komite sekolah dan memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan," jelas Adrian.
"Untuk SMAN 6 Palembang, bentuk maladministrasinya yakni pungutan uang yang dilakukan komite sekolah bukan termasuk kategori sumbangan melainkan pungutan dan pembentukan komite sekolah SMAN 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50% pengurus komite SMAN 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMAN 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50%," tambah Adrian.
Adrian menegaskan bahwa terhadap tindakan maladministrasi tersebut, ombudsman telah mengeluarkan sebanyak dua belas saran perbaikan untuk SMAN 5 Palembang dan lima saran perbaikan untuk SMAN 6 Palembang. Saran perbaikan itu wajib mereka laksanakan.
"Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua / wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluat ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah, hal tersebut merupakan salah satu isi saran perbaikan yang dikeluarkan oleh (O)ombudsman untuk SMAN 5 Palembang maupun SMAN 6 Palembang," ujar Adrian.
Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada pihak SMAN 5 Palembang dan SMAN 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing terlapor wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.
Kemudian jika pihak SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang tidak melaksanakan saran perbaikan pada jangka waktu yang ditentukan, maka Ombudsman akan menerbitkan Rekomendasi.
"Maka hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan," tutup Adrian.(HR)








