• ,
  • - +

Artikel

SPBU Tolak Uang Receh, Ombudsman Turun Tangan
• Jum'at, 16/03/2018 • Nancy Tindige
 


Manado - PT. Pertamina (Persero) Branch Marketing Sulutenggo menindaklanjuti laporan masyarakat pada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara dengan melakukan pemutusan hubungan kerja pada salah satu petugas di SPBU 74.952.13 Kombos Manado.

Hal tersebut disebabkan karena adanya laporan/mengaduan masyarakat yang keberatan atas kinerja dari Petugas SPBU 74.952.13 Kombos Manado yang kurang baik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, dimana pada tangal 11 Maret 2018 kurang lebih pukul 16.00 Wita ada seorang masyarakat yang hendak melakukan pengisian bahan bakar dan membayar dengan menggunakan uang receh Rp. 200 (dua ratus rupiah) sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun ditolak oleh petugas dengan alasan bahwa uang receh hanya bisa dibelanjakan untuk rempah-rempah dan bahkan menurut Pelapor sempat terjadi aksi dorong dari petugas SPBU dan uang receh tersebut dilempar ke lantai.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Ibu Helda R. Tirajoh melakukan klarifikasi dengan Muhammad Faruq selaku sales executive retail dari PT. Pertamina (Persero) Branch Marketing Sulutenggo. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa tidak pernah ada larangan untuk menolak bertransaksi menggunakan uang receh pada seluruh SPBU yang ada dan selalu menerapkan SOP S3 (senyum, salam, sapa), sehingga Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara meminta pihak Pertamina untuk memberikan sanksi pada petugas yang berlaku tidak sopan tersebut.

Pada tanggal 14 Maret 2018, PT. Pertamina (Persero) Branch Marketing Sulutenggo menindaklanjuti laporan tersebut melalui perusahan pemilik SPBU 74.952.13 Kombos dengan melakukan pemutusan hubungan kerja pada petugas yang bersangkutan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...