• ,
  • - +

Artikel

Sumbangan Pendidikan Rasa Pungutan
• Selasa, 13/02/2018 • Achmed Ben Bella
 

"Bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar (SD, SMP), haram hukumnya untuk melakukan pungutan dari orang tua/wali peserta didik"

Negara Indonesia didirikan dengan tujuan, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi Indonesia. Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan undang-undang tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pada pendanaan pendidikan dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Akan tetapi, tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dimaknai bukan sebagai tanggung jawab mutlak, namun merupakan tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab pendanaan pendidikan bagi masyarakat khususnya bagi orang tua/wali peserta didik, harus memperhatikan kemampuan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tersebut, penyelenggaraan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sumber pendanaannya bersumber dari APBN/- APBD, bantuan masyarakat, pungutan/ sumbangan dari masyarakat.

Adapun penyelenggaraan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, sumber pendanaannya berasal dari APBN/- APBD, sumbangan dan bantuan pihak lain. Artinya, khusus bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar (SD, SMP), haram hukumnya untuk melakukan pungutan dari orang tua/wali peserta didik.

Kekurangan Dana

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional pendidikan tentunya perlu diiringi dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun ini telah menunjukkan keseriusannya untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang mencapai Rp 400 triliun. Nominal yang sangat fantastis tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107/2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018.

Pada tengah triwulan pertama tahun ini, satuan pendidikan, peserta didik, ataupun orang tua/wali peserta didik menyambut kedatangan kegiatan rutin setiap tahun, yakni ujian nasional (UN). Ujian nasional dapat dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer ataupun ujian nasional menggunakan kertas dan pensil. Pendanaan penyelenggaraan UN sepenuhnya dianggarkan dari APBN ataupun APBD.

Namun, sebagaimana pemberitaan di media massa pada Januari lalu, beberapa orang tua/wali peserta didik pada suatu sekolah di Kabupaten Blora mengeluh dan menangis, karena tidak dapat membayar sumbangan/iuran untuk keperluan UNBK. Komite Sekolah meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/wali peserta didik dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pada tahun lalu telah menerima sedikitnya lima laporan/ pengaduan mengenai adanya dugaan pungutan liar untuk mendanai penyelenggaraan pendidikan di berbagai satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah.

Masyarakat menduga bahwa pihak sekolah melakukan pungutan secara liar dan tanpa dasar hukum mengingat pendanaan penyelenggaraan pendidikan telah ditanggung pemerintah. Praktiknya di lapangan, ternyata satuan pendidikan tidak terlibat dalam memungut sejumlah dana kepada orang tua/wali peserta didik.

Pungutan itu dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah pada umumnya menggalang dana dari orang tua/wali peserta didik dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung APBN/APBD, seperti untuk membangun fasilitas sarana prasarana sekolah, bahkan untuk sarana UNBK sekalipun, dengan rumus gebyah uyah.

Total kekurangan dana sekolah dibagi dengan total jumlah siswa, maka orang tua/wali peserta didik dikenakan nominal untuk menyumbang dengan nominal dan jangka waktu sumbangan yang telah ditentukan. Tentu hal tersebut telah mencederai prinsip dari sumbangan itu sendiri, dan justru mengarah ke dalam bentuk pungutan, yakni pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Penggalangan sumbangan semacam itu dapat diibaratkan seperti teh (pungutan) yang dimasukkan ke gelas berlabelkan susu (sumbangan). Jika dirasakan, walau labelnya susu tetap saja rasanya teh. Praktik semacam itu umum dijumpai di lapangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas membedakan pungutan dengan sumbangan.

Prinsip dari pungutan adalah penarikan uang yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua/wali peserta didik, bersifat wajib, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Adapun sumbangan adalah pemberian bantuan berupa uang/barang/jasa kepada sekolah dari orang tua/wali peserta didik, baik secara perorangan maupun bersama-sama dan tidak mengikat satuan pendidikan.(42)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...