• ,
  • - +

Artikel

Terima Kasih Ombudsman, Karpeg saya sudah Terbit
• Rabu, 09/09/2020 • Ali Akbar
 

Mamuju - Melalui surat yang disampaikan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Syamsi menyampaikan apresiasi kepada tim Ombudsman RI

"Saya Drs. Syamsi mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat, telah menyelesaikan laporan kami, sehingga saat ini sudah memiliki kartu pegawai negeri sipil," tulis Syamsi dalam surat tersebut yang diterima Ombudsman.

Beberapa waktu yang lalu, Syamsi menyampaikan aduan ke Ombudsman Sulawesi Barat karena sudah sekian lama berstatus sebagai ASN namun belum memiliki Kartu Pegawai Negeri (Karpeg). Demikian disampaikan Amirullah Asisten Ombudsman RI pada Selasa (8/9/2020).

Karena membutuhkan kartu tersebut, pelapor sudah berulangkali mendatangi kantor BKD Sulawesi Barat, namun tidak membuahkan hasil sebab kartu pegawai tersebut tidak bisa diterbitkan, sehingga Syamsi membawa masalah ini sampai ke meja Ombudsman.

Amirullah Asisten Ombudsman yang menangani pengaduan tersebut menjelaskan, Syamsi adalah Guru ASN di SMA Negeri 1 Simboro. Sebelum pengalihan kewenangan SMA ke Provinsi, pelapor diduga sudah memiliki Karpeg yang saat itu dikeluarkan melalui BKD Kabupaten Mamuju, namun entah seperti apa prosesnya sehingga kartu itu tidak sampai ke pemiliknya.

Setelah pengalihan SMA ke Dinas pendidikan Provinsi, secara otomatis semua guru-guru SMA beralih sebagai ASN lingkup provinsi Sulbar. Hanya saja saat itu BKD Provinsi tidak bisa lagi menerbitkan Karpeg atas namaSyamsi karena sebelumnya sudah terbit.

Melalui tim Ombudsman masalah ini akhirnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan oleh pihak BKD Provinsi Sulawesi Barat. "Aduan ini sebenarnya hanya miss komunikasi saja, sehingga penerbitan kembali Karpeg milik yang bersangkutan memakan waktu cukup lama," terang Amirullah.

Selaku pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Amirullah memberikan apresiasi kepada pihak BKD Sulbar atas sinergi dan kerjasamanya menyelesaikan keluhan pelapor.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...