• ,
  • - +

Artikel

Tindaklanjuti MoU, Ombudsman Benahi Pelayanan Publik di Muaro Jambi
• Jum'at, 25/09/2020 • Korinna Al Emira
 
Ketua Ombudsman RI menandatangani MoU dengan Pemkab Muaro Jambi dan Merangin (foto by Andri)

Jambi- Pada 6 Februari lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU). Dalam MoU tersebut disepakati bahwa Ombudsman RI akan membantu Pemkab Muaro Jambi dalam melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Pemkab Muaro Jambi. Selain itu MoU ini juga untuk mempercepat penyelesaian Laporan Masyarakat terhadap Pemkab Muaro Jambi yang masuk ke Ombudsman RI.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Muaro Jambi mulai bergegas untuk memperbaiki pelayanan publik. Adapun Pemkab Muaro Jambi akan menyelenggarakan pelatihan kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab. Pelatihan ini tentunya akan bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Pemkab Muaro Jambi pun sudah tiga kali dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengenai Kepatuhan terhadap Standar Minimal Pelayanan Publik, yakni mulai tahun 2015 dengan nilai 48,7 (Zona Merah), tahun 2016 dengan nilai 54,12 (Zona Kuning) dan tahun 2017 dengan nilai 92,47 (Zona Hijau). Semenjak mendapatkan Nilai Kepatuhan Hijau pada tahun 2017, Pemkab Muaro Jambi belum dinilai kembali oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dengan wacana penilaian kembali seluruh provinsi, kabupaten/kota yang ada pada tahun 2021, Pemkab Muaro Jambi berupaya untuk mempertahankan Zona Kepatuhan Hijau yang telah diraih pada 2017.

Atas dasar itulah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi akan membantu Pemkab Muaro Jambi untuk memperbaiki pelayanan publik yang ada. Selain bertujuan untuk memperoleh Nilai Kepatuhan Zona Hijau, perbaikan pelayanan publik ini tentunya akan dirasakan bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan dampaknya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Muaro Jambi.

Adapun rencana perbaikan kualitas pelayanan publik di Pemkab Muaro Jambi akan dilakukan dengan cara memberikan materi teknis mengenai apa saja yang dituntut oleh UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada penyelenggara layanan. Setelah itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi akan mendampingi OPD-OPD tersebut untuk melakukan penilaian mandiri. Output yang akan dihasilkan dari upaya ini adalah OPD bisa mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki sehingga Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publilk pada tahun 2021, Pemkab Muaro Jambi dapat mempertahankan Zona Kepatuhan Hijau bahkan memperoleh nilai yang lebih tinggi lagi dibanding tahun 2017 lalu.

Saat ini di pemprov dan beberapa pemkab dan pemkot yang ada di Provinsi Jambi telah melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI. Diharapkan dari MoU ini, ada tindak lanjut nyata dari masing-masing pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian Laporan Masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...