Tingkatkan Pelayanan Perizinan di Masa Pandemi, Ini Saran Ombudsman
Kamis (23/07) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menghadiri undangan forum diskusi publik yang
dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalsel. Tema dalam kegiatan ini adalah "Peningkatan
Pelayanan Perizinan di Masa Pandemi Covid-19". Kegiatan ini dihadiri oleh
seluruh Kepala Dinas PMPTSP dari 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dan
perwakilan masyarakat pengguna layanan. Acara dibuka langsung oleh Kepala
DPMPTSP, Nafarin M.P. Dalam pidatonya, Nafarin menjelaskan berbagai
inovasi yang sudah dilakukan oleh pihaknya dalam rangka memutus penyebaran
Virus Corona, diantaranya adalah menyediakan layanan mobil keliling dan loket drive thru.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kepala Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid. Dalam paparannya, Noorhalis menyampaikan jumlah masyarakat yang mengakses ke Ombudsman Kalsel sejak awal tahun 2020. "Ada total 393 akses masyarakat termasuk konsultasi dan pengaduan, dengan dugaan maladministrasi terbanyak yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Selain itu, substansi laporan tertinggi yang banyak dilaporkan adalah pertanahan, jamsos dan kessos, pendidikan, kepegawaian, desa dan kepolisian", jelasnya.
Pada kesempatan ini, Noorhalis juga menyampaikan saran perbaikan kualitas pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 untuk DPMPTS Provinsi Kalsel. "Beberapa hal yang bisa dilakukan Dinas Perizinan untuk peningkatan kualitas pelayanan bisa dengan memaksimalkan pelayanan daring. Manfaatkan kemajuan teknologi sekarang untuk pelayanan. Kedua permudah pelayanan, jangan lagi masyarakat dipersulit dalam keadaan seperti ini. Jika persyaratan yang tidak terlalu penting bisa dipangkas, pangkas saja. Ketiga, meningkatkan sinergitas kolaborasi, dan terakhir menyediakan nomor pengaduan, agar masyarakat mudah untuk melapor", tegasnya.