• ,
  • - +

Artikel

Jalan Rusak Ombudsman Turun Tangan
• Senin, 10/01/2022 •
 
Asisten Ombudsman RI Kalsel Sopian Hadi Doc Pribadi

Kondisi ruas jalan nasional di Kalsel semakin parah.  Lalu lalang truk angkutan bertonase berat, melintasi jalan di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Semenjak jembatan di Kabupaten Balangan tidak boleh dilintasi angkutan berat, arus lalu lintas dialihkan. Pengalihan arus ini, menyebabkan kerusakan jalan, karena tidak dapat menahan beban berat.

Masyarakat turut merasakan dampaknya. Banyak jalan yang berlubang dan mengalami penurunan. Kecepatan arus lalu lintas menjadi terganggu. Parahnya lagi, jalan rusak bisa menyebabkan kecelakaan. Terkesan ada pembiaran dari aparat untuk menertibkan truk bermuatan berat ini.

Perwakilan masyarakat melaporkan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka mengeluhkan tidak adanya ketegasan aparat untuk menindak para angkutan truk, khususnya yang membawa semen. Singkat mereka, jalan rusak akibat sopir truk.

Sebelumnya, berbagai aksi demo sudah dilakukan. Aspirasi sudah disampaikan ke kepala daerah dan DPRD, namun hasilnya dirasa belum memuaskan. Perjuangan tadi, walaupun hasilnya tidak maksimal, setidaknya membuahkan hasil. Aparat akhirnya bergerak melakukan penertiban. Beberapa angkutan yang melanggar tonase maksimal 10 ton, ditilang.

Rupanya, masyarakat masih belum puas. Karena dari pantauan mereka di lapangan, masih ada aktivitas truk yang melintas dan melebihi beban. Harapannya, agar ada pengawasan terhadap aktivitas truk berukuran besar oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Menindalanjuti laporan ini, Tim Pemeriksa melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Pertama, berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. Ombudsman meminta agar ada ketegasan terhadap angkutan yang melebihi tonase. Ini penting dilakukan, agar jalan di Kalsel tidak cepat rusak. Setiap ruas jalan sudah ada kelasnya. Kelas jalan berkorelasi dengan kemampuan untuk menahan beban maksimalnya.

Pihak Kepolisian menyampaikan telah melakukan upaya preemtif dan preventif. Kepolisian telah melaksanakan himbauan dan memasang spanduk di jalan yang rusak. Satlantas bersama dengan Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan dan Desa, telah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan stop di sepanjang jembatan, yang biasanya dijadikan tempat stop truk angkutan. Selain itu, pihak Kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap angkutan yang melebihi tonase.

Selain berkoordinasi dengan Kepolisian, Tim Pemeriksa juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Berbagai kendala dihadapi oleh pemerintah daerah. Pertama, Dinas Perhubungan tidak memiliki PPNS. Jalan Nasional, kewenangannya pusat. Jika ada pelanggaran terhadap tonase, ini merupakan kewenangan dari Kepolisian. Kedua, tidak ada jembatan timbang. Tidak ada alat untuk mengontrol beban yang dibawa. Faktor ini menyebabkan banyak truk angkutan yang bebas melenggang melewati jalan. Ketiga, perbaikan jembatan di Kabupaten Balangan yang belum selesai.

Kondisi ini, jika dibiarkan berlarut dan tanpa ada perhatian yang serius dari pemerintah, maka akan memperparah kerusakan jalan di Kalsel. Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan merasa penting untuk menyampaikan saran perbaikan pelayanan publik, khususnya pada pemangku kepentingan terkait seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Pertama, percepatan perbaikan jembatan Paringin di Kabupaten Balangan dan percepatan perbaikan jalan Nasional Tanjung-Kelua di Kabupaten Tabalong.  Kemudian BPJN Kalsel mempertimbangkan untuk meningkatkan Kelas Jalan/daya dukung jalan, agar dapat dilalui kendaraan bermotor dimensi yang lebar serta Muatan Sumbu Terberat lebih dari 8 ton. Selain itu, meningkatkan sistem pemeliharaan jalan, termasuk saluran drainase. Kemudian meningkatkan sinergi, kolaborasi dan secara berkala melakukan pengamatan kerusakan jalan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota/provinsi. Hal yang tidak kalah penting adalah cepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat berkaitan pelayanan publik di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.

Sedangkan bagi Kepolisian, agar melakukan penindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan yang melanggar batas tonase yang ditentukan.

Saran ini direspons baik oleh BPJN Kalsel dan Polda Kalsel. Jembatan di Paringin, Kabupaten Balangan akan diselesaikan pada tahun ini. Sedangkan jembatan timbang sudah dianggarkan, dan akan direalisasikan pada tahun 2022. Sementara ini, Ditlantas Polda Kalsel telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas angkutan yang melebihi tonase. Setidaknya sudah lebih dari 127 penilangan yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalsel berkerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.

Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian yang serius terhadap permasalahan kerusakan infrastruktur ini. Oleh karenanya, pola-pola koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian laporan, terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Sehingga harapan ke depannya, tidak ada lagi jalan yang rusak karena angkutan truk. (SH)


Sopian Hadi


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...