• ,
  • - +

Artikel

Mengawasi Pelayanan Publik Pertanian
• Jum'at, 29/10/2021 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalsel Muhammad Firhansyah doc Pribadi

Hasil pemantauan Kepatuhan pelayanan publik Ombudsman Kalsel sejak tahun 2013 hingga 2021 masih menemukan bahwa Dinas Pertanian kabupaten/kota di Kal-sel masih sangat minim dalam menyediakan standar pelayanan publik di sektor pertanian, kurangnya penyediaan pengelola pengaduan, serta lamban dalam merespon setiap kebutuhan/keluhan petani di lapangan.

Sejak Tahun 2013 hingga 2021 pula. Keluhan para petani yang disampaikan ke Ombudsman Kalsel relatif sama. Seperti, minimnya perhatian bagi para petani (dari sisi dukungan anggaran), harga pupuk yang tidak bersahabat, kekurangan penyuluh pertanian, dugaan diskriminasi dan penyimpangan prosedur bantuan tani, minimnya bantuan teknologi, lambannya respons atas keluhan petani dan masalah dasar lainnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengawasan di Sektor Pertanian. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. ditambah UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Kalimantan Selatan telah melakukan permintaan Klarifikasi langsung baik ke Dinas Pertanian Kab/Kota di kalsel, Gapoktan, para petani, dan akademisi, untuk menemukan keterangan dan informasi mengenai observasi yang sedang dilakukan serta melakukan telaah atas dokumen dan peraturan perundang-undangan , dan melakukan spot cek lapangan ke areal sebagaimana objek atau substansi yang diawasi setidaknya waktu pemeriksa menemukan masalah, dan potensi maladministrasi.

Ombudsman Kalsel menemukan, petani masih banyak kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Distribusi pupuk yang bermasalah, harga gabah yang selalu anjlok pada saat panen raya, masalah sarana prasarana irigasi yang belum tersedia untuk mendukung kegiatan pertanian, belum kuatnya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pertanian termasuk diklat regenerasi petani milenial. Petani juga kesulitan dalam memasukkan data kebutuhan pupuk petani ke sistem RDKK Online ditambah kantor Dinas Pertanian di Kalsel masih sangat terbatas dalam memenuhi 14 komponen standar pelayanan.

Selain itu belum maksimalnya pelaksanaan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di daerah, menjadikan luas lahan pertanian susut terus setiap tahunnya. Ditambah isu meluasnya operasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit juga menjadi hal yang dikhawatirkan oleh petani dan masyarakat, karena akan mengganggu eksosistem lingkungan dan eksistensi pangan di daerah.

Menyikapi temuan tersebut Ombudsman Kalsel telah mengundang semua kepala dinas Pertanian se-Kalsel, Akademisi, praktisi media, Gapoktan, bahkan dari BAPPENAS RI (27/10/2021). Selain menghadirkan narasumber utama Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

Salah satu fokus Ombudsman mengenai harga gabah yang selalu anjlok pada saat panen raya. Serap gabah yang dilakukan bulog rendah, sementara petani harus menjual gabah untuk membayar utang pupuk, pestisida dan lainnya ketika sudah selesai panen. Maka terpaksa para petani menjual gabah dengan harga rendah yang ditawarkan tengkulak.

Sedangkan bantuan pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintahpun nyatanya di lapangan tidak bisa memenuhi kebutuhan petani. Padahal petani sudah menyampaikan kebutuhan pupuknya melalui RDKK. Namun faktanya hanya 50% kebutuhan pupuk petani yang diberikan pemerintah. Padahal Petani menyarankan agar subsidi dialihkan kepada peningkatan harga gabah. Hal tersebut diyakini akan memberikan semangat kepada petani untuk lebih produktif dan menjadikan petani lebih sejahtera  

Ombudsman memberikan saran korektif kepada para kepala daerah terkhusus kepala Dinas Pertanian seKalsel agar segera menindaklanjuti laporan petani secara cepat dan tepat serta melakukan perbaikan sistem pelayanan publik dan membangun sistem pengaduan petani yang aktif-efektif. Semoga sektor yang hakikatnya adalah aset terbesar di republik ini menjadi prioritas utama bukan diabaikan begitu saja . Sejatinya pertanian dan petani adalah saka guru bagi kita, pahlawan perekonomian kita dan jati diri bangsa Indonesia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...