• ,
  • - +

Artikel

Urus KTP Dipungli, Ombudsman Kalsel Beraksi
• Senin, 10/01/2022 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalsel Muhammad Firhansyah (doc: pribadi)

Hari itu udara Kota Marabahan terasa panas, sebut saja pemuda asal Kecamatan Mandastana yang bernama Dyan (bukan nama asli) nampak gundah. Sudah hampir satu bulan KTP sang adik Prayoga, belum kunjung ada beritanya. Padahal dokumen administrasi itu merupakan hal penting bagi sang adik, bukan hanya untuk keperluan pendidikan tetapi untuk mengurus berbagai hal yang penting termasuk beasiswa dan bantuan sosial lainnya.

Apalagi ditambah musim pandemi ini, semuanya jadi serba salah, serba terbatas, serba banyak ujian dan cobaan. Apalagi tuturnya kondisi ekonomi keluarga makin sulit, sudah banyak usaha di sekitarnya yang tumbang, akibat covid 19 yang tak henti menerjang.

Sang asik pun terlihat makin gelisah, pasalnya sejak mengurus perekaman KTP di salah satu Kecamatan di bawah Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batola, hatinya menjadi was-was. Bagaimana tidak? Ada pesan melaluiWhatshapp melalui Hp Orangtuanya bahwa KTP sudah selesai dan bisa diambil esok hari dengan catatan memberi uang Rp 50.000 kepada operator.

Pesan singkat itu memiliki pesan ganda. Kabar baiknya, KTP telah selesai atau terbit. Tetapi kabar buruknya harus ada biaya "ilegal" atau tutup mata yang harus disiapkan.

Atas kejadian ini Prayogapun berdiskusi dengan sang Kakak. Tanpa pikir panjang Dyan memutuskan untuk menghubungi call center Ombudsman Kalsel. Asisten Ombudsman di PVL pun langsung menggali keterangan formil dan materiil sekaligus meminta Dyan untuk menguraikan kronologis kejadiannya. Kemudian diserahkanlah laporan tersebut kepada Keasistenan Pemeriksaan.

Dalam waktu singkat Keasistenan Pemeriksaan pun langsung bergerak cepat sebab dalam gelar perkara tim pemeriksaan berpendapat telah terjadi dugaan perilaku maladministrasi yang biasa disebut pungli. Ini adalah perilaku tak patut yang harus dicegah dan diberantas dari kultur birokrasi kita saat ini. Perbuatan permintaan imbalan, uang, dan jasa adalah salah satu bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik. Ini jelas dilarang sebagaimana amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apalagi berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Selain itu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Tim Pemeriksaan Ombudsman Kalsel langsung menghubungi Kepala Disdukcapil Kabupaten Batola untuk memastikan sekaligus meminta klarifikasi atas dugaan maladministrasi berupa permintaan imbalan, uang, dan jasa dalam pelayanan publik oleh oknum pegawai di bawah pengawasan Disdukcapil.

Akhirnya dalam waktu singkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Batola melakukan evaluasi dan merespons dugaan maladministrasi pelayanan, dengan menyelesaikan E KTP yang diadukan oleh pelapor, memanggil oknum yang melakukan, serta memberikan sanksi tegas dengan memberikan surat pemberhentian dikarenakan oknum tersebut petugas honor dan diduga/terindikasi melakukan tindakan serupa.

Dari penjelasan dan tindak lanjut tersebut Tim Riksa Ombudsman Kalsel tak hanya mengiyakan dari penjelasan terlapor. Tetapi juga melakukan cek lapangan serta memastikan bahwa KTP tersebut sudah diterima pelapor beserta uang yang diduga dipungli oleh Oknum tersebut. Kemudian Tim mendatangi Disdukcapil beserta objek yang dilaporkan, investigator Ombudsman Kalsel juga melakukan sejumlah verifikasi, klarifikasi, dan memberikan saran korektif untuk perbaikan DIsdukcapil Batola ke depan.

Atas respons cepat dan tindak lanjut yang baik dari Ombudsman, Dyan, adiknya, dan orangtuanya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Ombudsman. Mereka berharap tak ada lagi cerita pungli bagi rakyat yang ingin mengurus dokumen sebagai warga negara, apalagi di musim pandemi seperti saat ini, bagi mereka harusnya rakyat lebih dilayani bukan jadi objek pungli. 


Muhammad Firhansyah


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...