• ,
  • - +

Galeri Video

Ombudsman: Kontak Layanan Instansi Hukum Tidak Responsif, Potensi Maladministrasi
Minggu, 26 April 2020

JAKARTA - Ombudsman RI telah selesai melakukan kajian singkat/rapid assesment tentang Responsifitas Saluran Informasi Atau Kontak Lembaga Pada Instansi Penegak Hukum untuk kedua kalinya untuk memastikan mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat. Ketua Ombudsman RI dalam sambutannya saat penyampaian hasil kajian kepada 41 Instansi Penegak Hukum mengatakan Ombudsman ingin melihat responsifitas instansi penegak hukum dalam penggunaan saluran daring sebagai sarana aduan masyarakat. "Hasil Kajian ini bisa menjadi bahan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik melalui online dan media social. Kita harapkan saluran online ini tidak hanya secara formalitas ada, tetapi benar-benat bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Amzulian dalamvirtual meeting penyampaian hasil kajian, Senin (20/4/2020). Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Melialamengatakan keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit. "Apalagi di era teknologi, respon yang cepat terhadap kebutuhan informasi dan pengaduan/pelaporan menjadi hal penting dalam menumbuhkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan instansi penyelenggara pelayanan publik," ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/4/2020).

Loading...
Loading...